Minggu, 11 Oktober 2009

Tulisan 3 / Tugas Dosen Kelas Etika Profesi Akuntansi

3. 8 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di bekukan Pemerintah :

Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
Menurut sebuah Buku yang saya baca tentang "Peraturan Menteri Keuangan" bahwa Kantor Akuntan Publik dibekukan oleh Pemerintah karena belum memenuhi atau mematuhi standar
Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan klien mereka.
Contohnya seperti
:Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Menurut saya
apabila Akuntan Publik melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh Menteri Keuangan,harus ditindak dengan tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar