Jumat, 23 Oktober 2009

TulisaN 1 / Tugas Etika Profesi Akuntansi

"Membandingkan Etika Akuntansi Publik dengan Etika Politik"

BAB 1
PENDAHULUAN

Terjadinya krisis multidimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etika untuk dilaksanakan.Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada,agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.Etika disebut juga filsafat moral.Etika secara etimologi dan termilogis memang memiliki ke khasan.Secara general,etika berarti seperangkat nilai yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tingkah laku.Etika berkaitan dengan pedoman baik dan buruk.Etika akan menjadi blue print tindakan.Manusia memang tidak hidup sendirian.Ia akan selalu terkait dengan orang lain.Makanya dalam relasi itu harus dibuat kesepakatan untuk hidup bersama dalam suatu ikatan komunal dan massal.Kesepakatan baik dan buruk atau etika itu lah yang kemudian menjadi pedoman dalam tingkah laku bersama.Dalam hal ini,akan dibahas mengenai Etika Akuntan Publik dengan Etika Politik.

Pertama, Etika politik dapat membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan stuktur – struktur yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Etika politik merupakan pedoman yang dijadikan sebagai ukuran dalam melakukan tindakan yang seharusnya. Berbicara tentang etika politik maka terdapat tiga cakupan, yaitu terkait dengan pilihan tujuan politik, pilihan sarana politik dan pilihan aksi atau tindakan politik. Di dalam melakukan pilihan itulah maka seseorang atau sekelompok individu kemudian membingkai pilihannya tersebut berdasarkan atas hakikat kebaikan sebagai misi utama etika.

Kedua, Etika akuntan publik yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan “informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan. Dalam hal ini akuntan publik harus dapat menunjukkan bahwa jasa audit yang diberikan adalah berkualitas dan dapat dipercaya, karena profesi akuntan publik memiliki peran penting untuk memberikan informasi (financial maupun non financial) yang dapat diandalkan, dipercaya, dan memenuhi kebutuhan pengguna jasa akuntan publik dalam dunia usaha yang semakin kompetitif Akuntan publik akan mengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, Investor, Bank, Kreditor, Pemerintah, Karyawan, dan Manajemen perusahaan itu sendiri. Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan pulik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya.

Oleh karena itu, akuntan publik harus menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi.


ETIKA AKUNTAN PUBLIK

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan public. Akuntan publik mengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, investor, bank, kreditor, pemerintah, karyawan, dan manajemen perusahaan itu sendiri.

Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan publik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya. Oleh karena itu, akuntan publik harus menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat delapan prinsip etika yaitu:

  1. Tanggng jawab Profesi
  2. Kepentingan Umum (publik)
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi
  6. Kehati-hatian
  7. Kerahasiaan Perilaku Profesional
  8. Standart Teknis
Di sini juga memuat mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang terdiri dari :
  1. Independensi,integritas US dan Objektivitas
  2. Standart Umum dan Prinsip Akuntansi
  3. Tanggung jawab pada klien
  4. Tanggung jawab pada rekan
  5. Tanggung jawab dan Praktik lain

Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi, akuntan publik harus melakukan upaya untuk mempertahankan kualitas penugasan audit dengan meningkatkan profesionalisme kompartemen akuntan publik

Akuntan publik merupakan suatu profesi yang saat ini dihadapkan pada suatu lingkungan yang benar-benar baru. Kondisi lingkungan dan dunia usaha saat ini sudah dan akan berubah. Saat ini akuntan publik asing pada kenyataannya lebih dipercaya daripada akuntan publik lokal. Salah satu parameter yang dapat diambil adalah digunakannya akuntan publik asing dalam melakukan audit atas kasus-kasus penting, seperti skandal Bank Bali, Pertamina, PLN, Bulog, Bank Lippo, Kimia Farma. Hal yang paling tidak mengenakkan adalah adanya tudingan dari beberapa kalangan bahwa yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi ini adalah profesi akuntan publik. Dengan kata lain, akuntan publik adalah orang yang paling bertanggungjawab sehingga terjadinya krisis ekonomi ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang sangat berat.
Namun, inti permasalahannya adalah telah hilangnya atau setidaknya telah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik lokal.

Dengan sejumlah peluang yang ada, profesi akuntan publik dihadapkan pada sejumlah tantangan yang harus dijawab dengan nyata dan sedini mungkin. Banyak pihak mengkhawatirkan bahkan memandang dengan sangat pesimis tentang keberhasilan akuntan lokal untuk bersaing dengan akuntan asing pada masa perdagangan bebas. Kekhawatiran ini apabila dikaji ulang memang sangat beralasan bila dilihat dari berbagai sudut, antara lain : profesionalisme akuntan publik, knowledge atau ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, pelaksanaan kode etik atau aturan etika yang berlaku, dan keahlian.

Saat ini profesionalisme akuntan publik memang banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak, apalagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga akuntan publik perlu menunjukkan bahwa dirinya adalah akuntan publik yang profesional. Melihat kondisi scperti ini, penulis tertarik untuk melakukan suatu survei dengan pengambilan pokok bahasan: “Penerapan Aturan Etika untuk Meningkatkan Profesionalisme Akuntan Publik” Survei pada kantor akuntan publik di Bandung. “Kode etik profesional adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya, yang mcmpengaruhi pandangan publik mengenai profesi akuntan.Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kode etik profesional adalah pernyataan-pernyataan yang berotorisasi yang digunakan sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tanggungjawab profesional.

Etika profesi berkaitan dengan independensi, disiplin pribadi, dan integritas moral orang yang profesional. Kode etik mempengaruhi profesi, ketentuan ini dikenakan oleh organisasi profesi terhadap para anggotanya yang dengan sukarela telah menerimanya lebih keras dari hukum atau undang-undang. Seseorang yang masuk profesi akuntan harus menerima kewajiban, bahwa ia akan memegang teguh prinsip-prinsip, bekerja dengan selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan profesinya, dan akan mematuhi kode etik profesi, serta norma-norma auditing. Kode etik akuntan merupakan bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa akuntan publik dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan tidak bertanggungjawab.


ETIKA POLITIK

Etika politik membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual,tindakan kolektif,dan struktur -struktur yang ada.Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir yang ada.Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yan diredusir menjadi hanya sekedar etika individual perilaku individu dalam bernegara.Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik,bersama dan untuk orang lain,dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun istitusi-institusi yang adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar