Nama : Eka Thecia M. Sitio
NPM : 21207316
Dosen : Masodah,Dr
Negara Perlakuan Akuntansi Goodwill di Masing - Masing Negara
1. Amerika SFAS No.142 Goodwill hasil dari akuisisi dikapitalisasi tetapi tidak diamortisasi hanya diuji penurunan nilainya(impaiment) setahun sekali
2. Kanada Goodwill harus dikapitalisasi dan diamortisasi selama maksimal 40 tahun Penurunan nilai yang
permanen harus dibebankan pada periode berjalan
3. Inggris Goodwill harus dihapus segera terhadap ekuitas pemegang saham.Nilai lebih dari akuisisi bisa
dikapitalisasi sebagai merk dagang.
4. Perancis Goodwill diakpitalisasi dan diamortisasi selama 5-10 tahun
5. Jerman Goodwill dapat dikapitalisasi atau dihapus segera
6. Jepang Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama tidak lebih dari 5 tahun.
7. Italia Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama 5 sampai 20 tahun
8. Belanda Goodwill dapat dikapitalisasi atau dihapus segera. Jika dikapitalisasi harus diamortisasi selama 5
tahun, kecuali jika terdapat dasar yang tepat 10 tahun boleh digunakan.
11. Selandia baru Goodwill harus dikapitalisasi dan diamortisasi maksimal 20 tahun.
Perlakuan Akuntansi Goodwill di masing masing negara adalah berbeda, tergantung dengan
kebijakan masing-masing negara tersebut:
- Standar akuntansi di Inggris Raya membolehkan perusahaan menggunakan penilai untuk menentukan nilai pasar wajar atas asset tetapnya dan hal tersebut tidak boleh dilakukan di Amerika.
- Standar akuntansi di Meksiko memperbolehkan perusahaan untuk menyesuaikan nilai persediaannya terhadap laju inflasi, dan kebanyakan negara lain melarang hal tersebut.
- Standar akuntansi di Amerika Serikat memperbolehkan goodwill diamortisasi dan dijadikan beban hanya jika goodwill tersebut mengalami penurunan nilai, sedangkan di beberapa negara lain goodwill dapat diamortisasi dengan periode yang berbeda - beda.
- Standar akuntansi di Australia (Australian Accounting Standards 18), bahwa goodwill yang dihasilkan dari proses akuisisi harus dikapitalisasi dan diamortisasi secara sistematik selama periode yang tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Daftar Pustaka :
- Australian Society of Certified Practicing Accountans (ASCPA) & The Institute Chartered Accountans In Australia (ICAA)
- IFRS
- http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11308312326.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar