Rabu, 19 Mei 2010

Tugas Riset Akuntansi-Mencari Jurnal Akuntansi B.Inggris (3)

THE UNDERSTANDING OF BMT’S PRACTITIONERS OF
THE PSAK NO. 59 (THE ACCOUNTING OF SHARI’AH
BANKING) ON THE RECOGNITION AND MEASUREMENT
OF FUNDING PRODUCTS
By: Eny Iroh Hayati

Abstract

The objective of this research is to explore BMT practitioners’ understanding of the SPAK No. 59 on the Accounting of Shari’ah Banking for funding products. For this reason, the research is conducted by descriptive method. Field research using quantitative approach is also used. However, qualitative approach is also used to explore and to clarify as well as to compare between the concept and the real situation. The population used in this study are members of PUSKOPSYAH DIY, and the subjects of this research are the managers and accounting staffs of these BMTs. The sample consists of 30% of 80 active members. However, since the magnitude of each sub-population is different, proportional sampling method is used to determine the number of sample taken from each sub-population, and purposive sampling method is used as the sampling method. The independent variables used in this research are age, educational background, length of time working in BMT, and frequency of training or workshop joined by the subjects. Meanwhile, the dependent variable in this research is the BMT practitioners’ understanding about SPAK No. 59 for funding product. Data gathering methods used in this research were questionnaire, field observation and interview. Meanwhile, data analyses for this
study include descriptive statistical analysis and inferential statistical analysis.

Keywords: accounting, PSAK No. 59, understanding, practitioners of BMT

A. Introduction

The emergence of alternative shari’ah financial institutions was caused by the difficulties of shari’ah banking in reaching grassroots levels. Their commitment to enhance the condition of grassroots communities faces many obstacles from either in the regulations or practice. Legally and technically, the loan procedures of conventional bank and the BPRS are similar. In fact, the loan procedure is the main hindrance for small entrepreneurs to bring the hope of shari’ah banking into reality.

* The author is an alumnus of Islamic Study Master Program on Islamic Economy at Indonesian Islamic University. Email: enys_uin@yahoo.com

The BMT (Baitul Mâl wat-Tamwîl) as one of the alternative shari’ah financial institutions is both a business and social oriented institution1. The BMT is a micro financial institution which operates in low level communities. By employing shari’ah principles, this institution is not merely controlled by economic aspects and society; instead religion or theology is more dominant in control.
In the end of 2005 total number of BMTs (Baitul Mal wat-Tamwil) in Indonesia reached 3.000 units.2 While in Daerah Istimewa Yogyakarta, according to PUSKOPSYAH data, until August 2006 the total number of BMTs were 82 units,3 excluded the BMTs outside the PUSKOPSYAH members.
Even though the emergence of many BMTs in this country is a good phenomenon, it doesn’t mean its development is going on smoothly. There are many crucial problems need to be solved. One of the problems concerns about the implementation of Islamic shari’ah principles on accounting. The accounting in a financial institution is a vital aspect because every financial institution always connected to financial transactions which need a guideline. Consequently, accounting is necessary so that every economic transaction in the institution is well documented
and controlled. By way of accounting, the rights of every party will be fairly protected.4
Legally and formally, the BMT has the same legal entity with the cooperation. However, the BMT’s standards of accounting are varied.5 Some of the BMTs apply cooperation accounting, limited company accounting, and even the standard of banking accounting. Because the BMT basically is the cooperation in its legal entity, it adopts Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)/ The Standard Record for

1 Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Mal wat Tamwil, (Yogyakarta: UII Press. 2004), p.
73-74.
2 Quoted from www.republika.co.id, accessed in 2006.
3 Source: Puskopsyah DIY
4 Hertanto Widodo et al., Pedoman Akuntansi Syariat Panduan Praktis Operasional Baitul
Mal Wat Tamwil, (Bandung: Mizan, 2000), p 58.
5 “BMT Perlu Standard Akuntansi” quoted from www.republika.co.id, accessed on April 5,
2006.

Financial Accounting No. 27 about the Cooperation Accounting as its standard of accounting. In this case, Triyuwono said that the social oriented of the cooperation has colored its practice or cooperation financial accounting.6 However, even though the accounting is within a social nuance of the cooperation, it is more influenced by its capitalist origin (gives the priority to its members over anybody else, which contrast with the characteristics of shari’ah financial systems).
Moreover, Amin Aziz, the chairperson of Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK), admits that the BMT’s operating method is closed to that of the conventional bank instead of the cooperation. While the cooperation operates only in money saving and loan for its members, the BMT also serves people other than its member.7 Yaya shares this idea.8 He states that as an institution which based on Islamic values, the BMT and shari’ah banking operate on the basis of fiqh.
The BMTand shari’ah banking operation should be based on fatwas from Dewan Syari’ah
Nasional (DSN)/ The Shari’ah National Board which is authorized to determine the legal basis of any transaction. Consequently, in practice, there is no difference between the transaction in the BMT and shari’ah banking. The BMT and shari’ah banking are substantively similar because they operate in similar systems. Therefore it would not be insufficient if the BMT uses the standard accounting of the PSAK No. 27. It would be adequate if BMT uses the PSAK No. 59 on the Accounting of Shari’ah Banking. As mentioned by Adian, even though the formal concept of accounting for shari’ah micro financial institutions has


6 Iwan Triyuwono, “Akuntansi Syari’ah dan Koperasi Mencari Bentuk Dalam Metafora Amanah”, Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Volume 1 No.1 May 1997, pp. 38-42.
7 Amin Aziz in “Jangan Paksa BMT Besar Jadi BPRS” quoted from www. republika.co.id, accessed on April 5, 2006.
8 Rizal Yaya, “Mengkritisi Konsep Akuntansi Keuangan bagi Lembaga Keuangan Mikro
Syari’ah”. Workshop Merancang Format Akuntansi Keuangan Bagi Lembaga Keuangan Mikro
Syariah at Hotel Inna Garuda-Yogyakarta on August 9-12, 2004 held by Pusat Pengembangan
Ekonomi (PPE)/Center for Economic Development of Muhammadiyah Univesity of Yogyakarta and
BMT Hidayatul Muamalah Wonogiri, pp. 7-8.

not been composed, normatively these institutions may refer to the PSAK No. 59 and the basic framework for the arrangement and presentation of financial reports.9
The object of this research is not merely a problem in the practical level but also the problem of following the rule of shari’ah for shari’ah financial institutions, especially the BMT in Yogyakarta. Based on the phenomenon mention above, it is necessary to conduct further research concerning the understanding of the BMT’s practitioners towards the PSAK No. 59 of the Accounting of Shari’ah Banking, the recognition and measurement of funding products, and the relationships between age, working term in the BMT, educational background and frequency of participating in training, seminar, and such activities, and the understanding of the BMT’s practitioners on the PSAK No. 59 on the recognition and measurement of funding products. The understanding of the BMT’s practitioners (mainly the managers and the accountants), will affect the policy and the technical accounting used by the BMT. Consequently, this research will serve as the starting point to find out the understanding of the BMT’s practitioners in Yogyakarta on the PSAK No. 59 and its possible application.
Based on the problems mentioned above, this article will attempt to describe how the BMT’s practitioners in Yogyakarta comprehend Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK / the Standard Record for Financial Accounting) No. 59 on the acknowledgment and measurement of funding products, and also to find out the connections between age, working term in the BMT, educational background and frequency of training, seminar or other form of trainings, and the understanding of the BMT’s practitioners on the concepts of the acknowledgement and measurement of funding products.

9 Akhyar Adnan, “Kritik atas Konsep Akuntansi Keuangan Lembaga Syariah Mikro” in
Workshop Merancang Format Akuntansi Keuangan Bagi Lembaga Keuangan Mikro Syariah at Hotel
Inna Garuda-Yogyakarta on August 9-12, 2004 held by Pusat Pengembangan Ekonomi (PPE)/ Center
for Economic Development of Muhammadiyah University of Yogyakarta and BMT Hidayatul
Muamalah Wonogiri, p. 10.
5

B. Bibliographical Research


Islam as an ideology is full of values. Consequently, the accounting operationin the Islamic communities has to adjust with Islamic characteristic. Islamic teaching should be applicable as the basis for the whole aspect in the community.10
Generally, accounting could be defined as the system of information to make a report to anyone who may concern about the economic activity and business’ state.11 Theoretically, there are several definitions of accounting. According to the American Institute of Certified Public Accountant (AICPA), accounting is the art of documenting, grouping, and abridging in a certain way and in monetary measurements of transactions and financial occasions, and also interpreting the results.
The accounting aims at providing information to the user as the basis of decision making. The general objective of accounting is presenting the description to its users about the business performance, financial condition, and cash flow of an institution in a period of time. Based on this universal objective, the information of accounting can be used for special purpose, such as to count taxes and possibly, to count zakat.
Accounting is one of “muamalah” domains in Islamic teaching. It means that its development depends on human reason. However, for accounting is significant, Allah gives a special consideration in the Qur’an as the foundation of accounting according to Islamic shari’ah, Al-Baqarah (2) 282.12 In this ayat (verse), it is clear that in Islam, taking note in a transaction (mu’amalah) is a compulsory as the foundation for the future assessment and the solution for further problem, and for the prevention from manipulation or fraud of the transaction and its profit.13 Deriving

10 Muhamad, Pengantar Akuntansi Syariah, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), p.10.
11 Carl S. Warren, et. al, Accounting 21th Edition, translated by Aria Farahmita, et al.
Pengantar Akuntansi Edisi 21 (Buku 1), Jakarta (Salemba Empat, 2005), pp. 24-27.
12 Al-Quran dan Terjemahnya, Depag RI.
13 Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), p. 142.

from this verse, Muhammad mentioned three general principles of shari’ah accounting; responsibility, justice and righteousness.14
In Accounting Issues in Islamic Banking,15 as quoted by Muhammad, it is mentioned that the goal of accounting information in shari’ah financial institutions emerges because two reasons:
1. Shari’ah Financial Institutions are managed within the framework of shari’ah since essentially its transaction is different from that of conventional financial institutions.
2. The users of accounting information of shari’ah financial institutions are different from that of conventional financial institutions. The result of the accounting cycle is the availability of financial reports.
A high quality financial report should accomplish the qualitative requirements of financial reports i.e. understandable, reliable, relevant and comparable. If a public business records and reports its financial data using its own standard, it would be difficult or even possible to compare this business to the similar one.16 Therefore, the practice of accounting in accordance with the general standard of accounting is necessary17, whereas in other aspects the standard is not necessary. In Indonesia, the law to measure/ justify, manage and communicate the accounting information is available at SAK (Standar Akutansi Keuangan)/ the Standard for Financial Accounting which deals with the common accounting principles. While on more specific aspects of accounting there is the PSAK.18
Regarding the standard of accounting, Edey, as quoted by Muhammad, stated
that the standard is meant:19

14 Muhammad, Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: UII Press, 2000) p. 42.
15 “Institute of Islamic Banking and Insurance, Accounting Issues in Islamic Banking”, inMuhamad, Pengantar…, p. 103.
16 Carl S. Warren, Accounting..., p. 16.
17 Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2003), p. 14.
18 Charles T. Horngren, Accounting.., p. 7.
19 Edey in Muhamad, Pengantar Akuntansi Syari’ah, 2nd edition, (Jakarta: Salemba Empat,2005), p. 201.
7


1. To oblige accountants to inform what they have done by indicating the method and strategy of accounting that are being used.
2. To support the uniformity in the presentations of financial report.
3. To support the exposure of specific aspects that might be needed by the users of the information as the basic for their decision makings.
4. To stipulate the disclosure of explicit and implicit decisions about the accepted assessment of assets and profit arrangement.

The standard of accounting according to the general standard of accounting is necessary in the business world.20 The PSAK No. 59 on the accounting of shari’ah banking, legalized by Dewan Standar Akuntansi Keuangan (The Board for the Standardization of Financial Accounting) on May 1, 2002, is one of discourse on the practice of shari’ah accounting in Indonesia. Shari’ah accounting, by means of the PSAK No. 59, does not only provide information for the process of decision making but also guarantee that an institution is abide by the principle and rule of shari’ah, and also by that of socio-economic.21 These are the characteristics of shari’a financial institutions. Practical reports of shari’ah financial accounting are composed for the same users of the conventional accounting with the addition of institutional investors, zakat, infaq and shadaqah payers, and Dewan Pengawas Syari’ah (The Supervisory Board of Shari’ah).
The PSAK 59 contains the acknowledgement, measurement and characteristics of shari’ah banking products such as mudârabah, musyârakah, murâbahah, salam, istishnâ, wadîah, qardh, sharf, and the admission and

20 Mursyidi, Akuntansi…, p. 14.
21 Dwi Ratmono, “Pengungkapan Islamic Values Dalam Pelaporan Keuangan Bank Syariah

Paradigma Akuntansi Syariah Filosofis-Teoritis dan PSAK 59", Prosiding Simposium Nasional Sistem
Ekonomi Islam II, Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi, (Center for
Business and Islamic Economics Studies, the Faculty of Economics) Brawijaya University of Malang,
May 28-29, 2004, p. 395.

8

measurement of zakat. It also consists of the composition of Shari’ah Banking Financial Reports and also the general presentation of Financial Report.22
From the point of view of the development of shari’ah banking and shari’ah micro financial institutions, the PSAK No. 59 may serve as an instrument to enhance public trust in money saving and doing business with shari’ah banking or shari’ah micro financial institutions. On the other hand, since Indonesian business’ environment is lack of Islamic values integrity, the PSAK No. 59 is expected to be the guidance for the improvement of Islamic business as well as for the development of the science of business which regards the morality, religious spirits, and social awareness.23 Therefore the understanding of BMT practitioners will affect the establishment of a reliable and just accounting system.

C. Research Methodology

This research uses the quantitative approach. However, the use of qualitative approach is unavoidable in revealing and explaining about the concept and reality.
This approach may also be applied in revealing the problems of shari’ah accounting in shari’ah micro financial institutions. This is a field research that is carried out by doing observation and interview with the BMT’s managers and accounting staffs, as the research sample, to represent and describe all of the BMTs in Yogyakarta. This field research intends to find out common inclinations related to the operational techniques of shari’ah accounting (the PSAK No. 59) at the BMTs in Yogyakarta. This research can be classified as a descriptive research because the intention of this research is to describe the understanding of the BMT’s practitioners about the PSAK No. 59 on the admission and measurement of funding products. Moreover, this research also tries to portray the correlation between variables or to illustrate the relations between two or more quantitative variables shown by the coefficient of

22 See “Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 59 Ikatan Akuntan Indonesia”, 1st
Edition, May 2002, 1st paragraph.
23 Dwi Ratmono, “Pengungkapan…, p. 395.


correlation numbers.24 The population of this research is the BMTs which are the members of the PUSKOPYAH in Daerah Istimewa Yogyakarta (Special Province of Yogyakarta). According to data from the PUSKOPYAH, on August 31, 2006 there were 80 active BMTs which were the members of the PUSKOPYAH BMT Mitra Nugraha, from all five regencies in Yogyakarta Province. According to Gay, as quoted by Husein Umar,25 the minimum of the acceptable sample based on its descriptive design is 10% of population, or 20% for small population. This research will take 30% of the population.
The technique of sample taking of this research is proportional sampling. Subsequently, simple random sampling is used to decide which BMT will be chosen as sample at each subpopulation, while purposive sampling is employed to choose the respondents to fill in questionnaires. The respondents are the BMT’s practitioners i.e. the managers and the accounting staffs of the BMT.
The research variables of this research are: Independent Variables, symbolized by X, consist of: age (), educational background (); working term in BMT (); and frequency of training, seminar and such other activities (). While Dependent Variable, symbolized by Y, is the understanding of the BMT’s practitioner on the PSAK No. 59 about the recognition and measurement of funding products.
As this is a field research which is naturally descriptive, the data is collected by means of questionnaires, observations, and interviews. Subsequently, data is analyzed in several steps: data processing stage which includes data editing and data coding, data analysis stage, and data interpretation stage.
The data analysis refers to the activity of organizing data into certain structures in order to be interpreted. In this research the data analysis consist of descriptive statistic analysis and inferential statistic analysis.26 The descriptive statistic analysis is used to analyze data by describing or portraying data collected

24 Soehardi Sigit, Pengantar Metodologi Penelitian Sosial Bisnis Manajemen, (Yogyakarta:
Lukman Offset, 1999), p. 99.
25 Husein Umar, Riset Akuntansi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998), p.70.
26 Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi, 13th Edition, (Bandung: Alfabeta, 2005), p. 169.
10


from questionnaires, tabulating, and calculating the percentages. This analysis uses to address the first problem, while inferential statistic analysis is applied for the measurement of the connection level between the variables.
In dealing with the correlations between more than two variables, the technique of statistic employed is the multiple correlations analysis in which the result is the coefficient of multiple correlations (R), and the partial correlation analysis which results the coefficient of partial correlation ().27 The F test is applied for the test of the coefficient of multiple correlations and the t test is applied for the test of the coefficient of partial correlation.28 Basically, the F test is test on R, (the coefficient of multiple correlations).29 In other word F test is applied for the test on the significance of R.

D. Analysis

Of the answers from the respondents of the questionnaires, most respondents (95.8%) have deep understanding on the subject. This result might be caused by the fact that basically, funding products which consist of mudarabah and wadiah savings are quite known. However, there are several points need to be observed. Based on their answers, even though the level of the understanding of the BMT’s practitioners on the PSAK No. 59 is quite high, 95.8%, only 62.5% of them are agree that the standard accounting suitable for the BMTs is the PSAK No. 59, the rest are disagree with this opinion. This is interesting because in one hand they have sufficientunderstanding of the PSAK No. 59 but in the other hand they do not entirely agree with its application. This might be caused by the lack of socialization of the PSAK No. 59 to the BMT’s managements. Consequently, even though the BMT’s practitioners are well informed about the PSAK No. 59, the BMT’s managements are

27 Husaini Usman and R. Purnomo Setiady Akbar, Pengantar Statistika, (Jakarta: Bumi
Aksara, 1995), p. 253.
28 Iqbal Hasan, Analisa Data Penelitian Dengan Statistik, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005),
(Jakarta: Bumi Aksara, 2005), p. 80.
29 Sanapiah Faisal, Format-format Penelitian Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005),
pp. 235-237.
11


reluctant to implement it in their institutions since they do not have political will in its implementation and besides there is no precise instrument for the application of the PSAK No. 59 in the BMTs. This situation portrays that the implementation of the PSAK No. 59 is a long going process.
Since it is already noticed that the respondents have high level of understanding of the subject, the next question will be whether the age, working term, educational background, and frequency of following trainings, relate to the degree of respondents understanding about the PSAK No. 59 on the acknowledgment and measurement of funding products. The result will be very interesting to be studied because based on the observation and interview on respondents, 75% of the BMT’s managements have not applied the PSAK No. 59 in their institutions yet.
The result of the multiple correlations analysis is the coefficient of multiple correlations (R) approximately 0.682. The interpretation of the value R is that independent variables consist of age, working term, educational background, and frequency of trainings, altogether have a sufficient relationship30 to the dependent variable (the understanding of respondents on PSAK No. 59 about the admission and measurement of funding products). Of significance level 5% and degree free (df) 43 the result is 2.589. Thus, it can be concluded that independent variables altogether has a significant relationship with the dependent variable.
On the other hand, the result of the partial correlation analysis of this research shows that the variable of educational background is the closest variable to the variable of understanding. This significant relationship is shown by the coefficient number of partial correlation about 0.491. Followed by the variable of age around 0.361, variable of working term approximately 0.326, and the last is the less close connection variable that is frequency of trainings about 0.319.
The variable of educational background is proven to have the closer connection to that of other variables. The t test shows that the variable of educational

30 See Husaini Usman and R. Purnomo Setiady Akbar, Pengantar, p. 253
12


background has significant connection to the understanding of the BMT’s practitioners about the PSAK No.59 on the Accounting of Shari’ah Banking on the recognition and measurement of funding products, although the correlation is lesser. The correlation between educational background and the understanding is feasible since according to the frequency of distribution, approximately 58.3% of respondents have educational background in economy. The related educational background will ease respondents in studying and understanding the terms used in the PSAK No. 59, especially if the respondents are in the productive age (20 to 30 years old), and have a long working term and frequently joining the trainings. In another word, if the respondents are lack of knowledge and basic skill (their educational background is not adequate for the job), it will create difficulties in understanding the content of substances. Subsequently, the quantity and quality of the absorption of content (understanding) are far from the expectation.
The cross-tabs between the variable of educational background and the variable of the degree of understanding shows that there are no respondents with the low level of understanding and only 4.2% of respondents are in the middle level. The respondents with educational background of undergraduate (S1), diploma (D3) and graduate (S2) altogether have a high level of understanding on the PSAK No. 59 about the admission and measurement of funding products. Among respondents with educational background of high school, 86.9% of them have a high level of understanding while 13.4% are in the middle level of understanding.
The variable of age also related to the understanding of the BMT’s practitioners about the PSAK No. 59 on the recognition and measurement of funding products. The result of the t test demonstrates that the variable of age has a significant correlation with the understanding of the BMT’s practitioners on the PSAK No. 59 on the Accounting of Shari’ah Banking about the recognition and measurement of funding products, although in very low stage. From the frequency of distribution it is clear that the majority of respondents are in the 20 to 30 age group (52.1%) and in the

31 to 40 age group (41.7%). The cross-tabs between the variable of age and
13


understanding stages show that in the 20 to 30 age group, approximately 91.9% of respondents are in the high stage of understanding and 8.1% of them are in the middle level of understanding. The other group of age demonstrates that all respondents have a high level of understanding. The high degree of understanding of respondents of the 20 to 30 age group, the productive age, is an interesting phenomenon. Based on their age, human’s intellectuality is increasing and reached its peak point in the age of 20 to 30. In the age between 30 to 60 years human’s intellectuality is decreasing and it is decreasing sharply after the age of 60.31 In the age between 20 until 30 years, people are in the height of their physiological condition. This physiological aspect consists of general physical condition and tonus (muscle tone) which reveal the healthiness of organs and its joints. These aspects affect people spirit and intensity in learning.
The old age or the early age may reduce the cognitive quality of people to learn, so it is difficult to absorb learning material or even impossible this age. Moreover, as people age, their hearing gets worse. At their 20s, people are able to hear a voice from the distance of 8 to 10 meters. However, at their 40s, people are not able to hear a voice from more than 5 meters distance.32 Other variables relate to the degree of understanding is the variable of working term in the BMT. Using the t test, the result shows that the variable of working term has a significant correlation with the understanding of the BMT’s practitioners about the PSAK No. 59 on the recognition and measurement of funding products even though it is in a low level. Moreover, the questionnaires portray that the respondents with working term in the BMT around 3 until 5 years are approximately 31.3% while those who have been working for 1 until 3 years are also around 31.3%. Respondents with 5 to 7 years working term are 10 people or approximately 20.8% whereas those who are working for more than 7 years are about 16.7%.

31 Rosjidan, dkk, Belajar dan Pembelajaran, (Malang: FIP Universitas Negeri Malang, 2001),
p. 12.
32 Ibid., p. 10.


The cross-tabs between the variable of working term and the degree of understanding do not show any respondent with low level of understanding. In the group of people who work less than 3 years, 86.6% of them are in the high level of understanding while 13.4% are in the middle stage. The rest of respondents are in the high stage of understanding.
The level of understanding of respondents with 3 to 5 years of working term indicates that basically respondents are familiar with the basics theory and practice of the recognition and measurement of funding products. Thus, respondents with long working term in the BMT will be able to figure out their job although their age is beyond the productive age or with insufficient educational background.
Another variable relates to the height of understanding is the frequency of training and seminar. The t test on the coefficient of partial correlation demonstrates the significance of the frequency of training towards the degree of understanding of the BMT’s practitioners about the PSAK No. 59 on the Accounting of Shari’ah Banking on the acknowledgment and measurement of funding products, although in a low level.
The frequency distribution depicts that about 43.8% of respondents are joining trainings around 1 until 3 times. Approximately 33.3% of respondents join workshops for 4 up to 6 times. Respondents who join 7 to 9 times are around 10.4% and those who join trainings more than 9 times are approximately 12.5%. If the frequency of training is connected to the degree of understanding, respondents with 1 to 3 times training, approximately 9.6% of respondents who join 1 to 3 times training are in the middle level of understanding while around 90.4% are in the high stage. The other groups are in the high stage of understanding.
Interest and motivation are one of psychological factors that affect the quality and quantity of human learning ability.33 Subsequently, the frequency of joining seminar and training will broaden the knowledge and understanding (material

33 Ibid.
15


mastering) of the BMT’s practitioners on the PSAK No. 59. In addition, the interview with respondents confirms that the understanding of the PSAK No. 59 is mostly gained through trainings and seminars.

E. Conclusion

The respondents, who are the BMT’s practitioners and members of the PUSKOPSYAH of Daerah Istimewa Yogyakarta, i.e. managers and its accounting staffs, generally have the high level of understanding on the PSAK No. 59 on the recognition and measurement of funding products. The questionnaires show that approximately 95.8% of respondents are in the high stage of understanding, while the rest 4.2% is on the middle level category.
Based on the result of the relation analysis test, the independent and dependent variables are related to the understanding of respondents on the PSAK No. 59 about the recognition and measurement of funding products (R = 0.682). On the other hand, the statistic test of the coefficient of multiple correlations explains that all independent variables in this research, altogether, have significant correlation with the dependent variable. While the partial correlation analysis verifies that independent variables which have the closest relations to the understanding are, in sequence, educational background, age, working term and frequency of training.


BIBLIOGRAPHY

Adnan, Akhyar. “Kritik atas Konsep Akuntansi Keuangan Lembaga Syari’ah Mikro”.
Workshop Merancang Format Akuntansi Keuangan Bagi Lembaga Keuangan
Mikro Syariah at Hotel Inna Garuda-Yogyakarta on 9-12 August 2004 held by
Pusat Pengembangan Ekonomi (PPE) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
and BMT HidayatulMuamalah Wonogiri.
Faisal, Sanapiah. 2005. Format-format Penelitian Sosial. Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Harahap, Sofyan Syafri. 1999. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Hasan, Iqbal. 2005. Analisa Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.
16
Horngren, Charles T. 1996. “Accounting 3th Edition”. Translated by Thomas H.
Secokusumo. Pengantar Akuntansi (Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2003. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
No. 59 Akuntansi Perbankan Syari’ah.
Ilmi, Makhalul. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah.
Yogyakarta: UII Press.
Institute of Islamic Banking and Insurance. 1994. Accounting Issues in Islamic
Banking. London.
Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat.
Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Edition 2 (Revision). Jakarta:
Salemba Empat.
Mursyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ratmono, Dwi. Pengungkapan Islamic Values Dalam Pelaporan Keuangan Bank
Syari’ah Paradigma Akuntansi Syari’ah Filosofis Teoritis dan PSAK 59. Paper
of Proceeding National Symposium on Islamic Economic System II held by
Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam Universitas Brawijaya Malang,
28-29 May 2004.
Rosjidan et. al. 2001. Belajar dan Pembelajaran. Malang, FIP Universitas Negeri
Malang.
Sigit, Soehardi. 1999. Pengantar Metodologi Penelitian untuk Sosial Bisnis
Manajemen. Yogyakarta: Lukman Offset.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung, Alfabeta.
Triyuwono, Iwan. “Akuntansi Syari’ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam
Metafora Amanah” in Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia 1: 1 (May 1997).
Triyuwono, Iwan. “Metafora Zakat dan Shari’ah Enpterpise Theory sebagai Konsep
Dasar dalam Membentuk Akuntansi Syari’ah” in Jurnal Akuntansi dan
Auditing Indonesia 5: 2 (December 2001).
Umar, Husein. 1998. Riset Akuntansi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Usman, Husaini dan R. Purnomo Setiady Akbar. 1995. Pengantar Statistika. Jakarta:
Bumi Aksara.
Warren, Carl S. et. al. 2005. “Accounting 21th Edition”. translated by Aria Farahmitaet. al.
Pengantar Akuntansi Edisi 21. Book 1. Jakarta: Salembat Empat.
Widodo, Hertanto.2000. Pedoman Akuntansi Syariat Panduan Praktis Operasional
Baitul Mal wat Tamwil. Bandung: Mizan.
17
Yaya, Rizal. “Mengkritisi Konsep Akuntansi Keuangan Bagi Lembaga Keuangan
Mikro Syariah”. Paper presented at Workshop Merancang Format Akuntansi
Keuangan Bagi Lembaga Keuangan Mikro Syariah at Hotel Inna Garuda-
Yogyakarta on 9-12 August 2004 held by Pusat Pengembangan Ekonomi
(PPE) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta and BMT Hidayatul Muamalah
Wonogiri.
www.republika.co.id.

Kamis, 13 Mei 2010

Tugas Riset Akuntansi- Cari Jurnal Akuntansi (2)

SUMBER :http://digilib.unsri.ac.id/download/Jurnal%20MM%20Vol%204%20No%208%20Artikel%204%20Joni%20Emirzon.pdf


REGULATORY DRIVEN DALAM IMPLEMENTASI
PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PADA PERUSAHAAN DI INDONESIA
Joni Emirzon
Tenaga Pengajar dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

ABSTRACT
Good Corporate Governance Principles is a new paradigm which is nowdays developing in the world of business. The need for Good Corporate Governance principles is resulted from the bankruptcy of many well known companies in the world and the economics crisis indicated as the result of not implementing the principles of Good Corporate Governance. In addition, the practices of corruption, collusion, and nepotism (KKN) have created unfair bussiness competitions. A good business activity is in reality an indicator of economic development of one country. The restructure a good and stabileeconomy, a good structure or regulatory in the forms of regulations which support the implementation of Good Corporate Governance Principles must
be provide. It is, therefore, a must for corporations to apply Good Corporate Governance. On the other hand, the implementation of good Corporate Governance Principles needs not only professional driven or ethics but also regulatory driven

Keywords : Good Corrporate Governance, Ethics, Laws, Corporations, Regulatory Driven


A. PENDAHULUAN

Di era Pasar Bebas, kegiatan bisnis mulai dituntut mengembangkan, menerapkan sistem dan paradigma baru dalam pengelolaan bisnis yaitu Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, disingkat GCG). Pemicu utama berkembangnya kebutuhan akan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai akibat terjadinya kebangkrutan perusahaan ternama, seperti Polly Peck, BCCL, WorldCom di Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 93 AS, HIH dan One-tel di Australia.1 Peristiwa yang sama terjadi di Indonesia, banyak perusahaan bangkrut yang diindikasi sebagai akibat belum menerapkan Prinsip-prinsip GCG, disamping banyaknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan kajian PricewaterhouseCoopers yang dimuat di dalam Report on Institutional Investor Survey tahun 20022 menempatkan Indonesia diurutan paling bawah bersama China dan India dengan nilai 1,96 untuk transparansi dan keterbukaan. Tahun 2003, CLSA melaporkan hasil kajian tentang penerapan GCG di Asia yang menunjukan bahwa Indonesia di urutan terbawah atau terburuk di Asia dengan skor 1,5 untuk masalah penegakan hukum, 2,5 untuk mekanisme institusinal dan budaya corporate governance, dengan total nilai 3,2. meskipun skor Indonesia di tahun 2004 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2003, namun, Indonesia masih tetap berada di urutan terbawah di antara negara-negara Asia3, seperti tertera dalam tabel dibawah ini.

Tabel 1.

Corporate Governance in Asia (2004) Continuing Under Performance
Markets ranked by corporate governance
Rules&
regulation
(15%)
Enforce
ment
(25)
Political&
Regulatory
(20%)
IGAAP
(20%)
CG
Culture)
(20%)
Country
Score
(2004)
Country
Score
(2003)
Singapore 7,9 6,5 8,1 9,5 5,8 7,5 7,7
Hong Kong 6,6 5,8 7,5 9,0 4,6 6,7 7,3
India 6,6 5,8 6,3 7,5 5,0 6,2 6,6
Malaysia 7,1 5,0 5,0 9,0 4,6 6,0 5,5
Korea 6,1 5,0 5,0 8,0 5,0 5,8 5,5
Taiwan 6,3 4,6 6,3 7,0 3,5 5,5 5,8
Thailand 6,1 3,8 5,0 8,5 3.5 5,3 4,6
Philippine 5,8 3,1 5,0 8,5 3,1 5,0 3,7
China 5,3 4,2 5,0 7,5 2,3 4,8 4,3
Indonesia 5,3 2,7 3,8 6,0 2,7 4,0 3,2

Sumber: CLSA Asia-pacific Market, Asian Corporate Governance Assocition dalam Mas Achmad Daniri, 2005:56.
Berdasarkan data pada tabel di atas menunjukan begitu lemah peraturan perundang-undangan di negara Indonesia yang mengatur aktivitas bisnis dan 1 Hussain dan Mallin dalam Akhmad Syakhroza, Corporate Governance: Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model, dan system Governance serta Aplikasinya pada Perusahaan BUMN, Pidato Pengukuhan Guru Besar FE UI, FE UI, Jakarta, 2005, hlm:3 .2 Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hlm:56.
3 Senada hasil penelitian Mskinsey & Company mengenai peringkat pelaksanaan GCG yang
melibatkan para investor di Asia, Eropa, dan Amerika terhadap lima Negara di Asia menyatakan bahwa Indonesia menenpatkan peringkat terendah dalam pelaksanaan GCG. Survei juga menunjukan, lebih dari 75 persen responden menyatakan isu mengenai pemerintahan lebih penting dari pada isu mengenai keuangan. Dalam survei tersebut tercermin sebenarnya para investor rata-rata setuju untuk membayar 27% premium jika perusahaan-perusahaan di Indonesia menerapkan prinsip GCG. Pengamat pasar modal Dandosi matram menambahkan, selama Indonesia belum menerapkan prinsip GCG secara sungguhsungguh, para investor asing tidak akan dating ke Indonesia. (Kompas, Selasa 20 Juni 2000). Joni Emirzon 94 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 ditambah dengan law enforcement yang sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi prinsip GCG pada perusahaan di Indonesia, apakah diperlukan regulatory driven dalam penerapan prinsip GCG tersebut.

B. PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR GOOD CORPORATEGOVERNANCE

Pertama kali, Istilah corporate goverance diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadburry Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang menentukan praktik Corporate Gorvernance di seluruh dunia4. Cadbury Committee mendefinisikan corporate governance sebagai: “ A set of rules that
define the relationship between shareholder, managers, creditors, the government, employees and other internal and external stakeholders in respect to their rights and responsibilities”5. The Organization for Economic Corporation and Development (OECD), mendefinisikan corporate governance sebagai berikut:6 “ Corporate governance is the syatem by which business corporations are directed and control. The corporate governance structure specifies the distributian of right and responsibilities among different participant in the corporattion, such as the board, the managers, shareholders and other staheholder, and spells out the rule and procedure for making decision on corprate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set,and the means of attaining those objectives and
monitoring performance” Australia Stock Exchange (ASE), mendefinisikan corporate governance: “ is the system by which companies are direct and managed. It influences how the objectives of the company set and achieved, how risk is monitored and assessed, and an how performance is optimised”.
Definisi ini dijelaskan bahwa corporate governance sebagai sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengelola kegiatan perusahaan. Sistem tersebut mempunyai pengaruh besar dalam menentukan sasaran usaha maupun dalam upaya mencapai sasaran tersebut. Corporate governance juga mempunyai pengaruh dalam upaya mencapai kinerja bisnis yang optimal serta dalam analisis dan pengendalian resiko bisnis yang dihadapi perusahaan7.
4 I. Nyoman Tjager, dkk.,Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan Bagi Komuniutas
Bisnis Indonesia, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2003, hlm.24.
5 OECD Dalam I. Nyoman Tjager, dkk., ibid., 2003, hlm.26.
6 OECD dalam Siswanto Sutojo & E Jhon Aldridge, Good Corporate Governance, PT. Damar
Mulia Pustaka, Jakarta, 2005, hlm:2.
7 Ibid.
Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 95 Corporate governance yang tidak sehat dapat menimbulkan godaan penyalagunaan jabatan Dewan Pengurus dan manajemen perusahaan yang lemah etika bisnis dan moralnya, maka ia juga dapat merugikan para anggota the stakeholders, terutama para pemegang saham, kreditur, perusahaan pemasok dan karyawan8.
World Bank memdefinisikan GCG “ adalah kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakt sekitar secara keseluruhan”9. Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI). FCGI mendefinisikan corporate governance sebagai:
“... seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. Tujuan corporate governance ialah untuk
menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)”.
Akhmad Syakhroza memdefinisikan “Corporate Governance adalah suatu sistem yang dipakai “Board” untuk mengarahkan dan mengendalikan serta mengawasi pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis, dan produktif”10.
Berbagai definisi Corporate Governance yang disampai di atas, memiliki kesamaan makna yang menekakan pada bagaimana mengatur hubungan antara semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang diujudkan dalam satu sistem pengendalian perusahaan, dengan kata lain, pada intinya prinsip dasar GCG yang disusun terutama oleh OECD terdiri dari lima aspek yaitu:
1. Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

2. Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Siswanto Sutojo & E Jhon Aldridge, Good Corporate Governance, PT. Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2005, hlm:4.
Hassel Nogi S. Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance,
Balairung&Co, Yogyakarta, 2003, hlm:12.
Akhamd syakhroza, “ Best Practice Corporate Governance dalam Kontek Lokal Perbankan
Indonesia, Usahwan No.06 Th.XXXII Juni 2003.
Mas Achmad Daniri, Log. Cit., 2005, hlm:9. Lihat Johny Sudharmono, Good Governed
Company Panduan Praktis bagi BUMN untuk menjadi G2C dan Pengelolaannya Berdasarkan Suara Hati, PT. elex Media Komputindo, Jakarta, 2004, hlm:8. Joni Emirzon 96 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006

3. Responsibility, pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Tujuan dan Manfaat Penerapan Prinsip GCG

Berdasarkan berbagai definisi GCG yang disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:12
1. melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2. melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham,
3. meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
4. meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5. meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss dengan manajemen senior perusahaan.

Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:13
a) pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan;
b) pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif;
c) peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemeang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
d) meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional;
e) meningkatkan iklim investasi; dan
f) mendukung program privatisasi.
12 Ibid, hlm:5.
13 Baca Pasal 6 Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN melalui
SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000.
Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 97
Untuk menciptakan tujuan tersebut diperlukan GCG. GCG dapat dimakna-kan sebagai rangkaian mekanisme dengan apa suatu perusahaan publik diarahkan dan dikendalikan sesuai dengan harapan para stakeholders. Mekanisme tersebut merefleksikan suatu struktur pengelolaan perusahaan dan menetapkan distribusi hak dan tanggungjawab diantara berbagai partisipan di dalam perusahaan.
Tujuan utama dari pengelolaan perusahaan yang baik memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada pemegang saham dan pihak yang berkepentingan lainnya melalui peningkatan nilai pemilik saham secara maksimal, bukanlah sekedar suatu upaya untuk menjaga agar perusahaan bekerja sesuai peraturan dan norma yang berlaku secara universal, tetapi terutama bahwa pengelolaan yang baik itu dapat diketahui oleh publik dan para pihak yang berkepentingan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa taruhannya di perusahaan publik adalah suatu keputusan yang benar14. Menurut KNKG perusahaan yang telah memberikan respon mereka dengan cara menerapkan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik corporate governance yang lebih baik tidak menempatkan penerapan GCG sebagai tujuan akhir, akan tetapi perusahaan menyadari bahwa hal tersebut sangat penting untuk mencapai:15
1. peningkatan kinerja perusahan melalui prosedur pengambilan keputusan yang lebih baik, kegiatan operasi yang lebih efisien dan pemberian layanan yang lebih baik;
2. Akses terhadap pembiayaan dengan biaya rendah bagi teknologi-teknologi baru, keahlian manajemen, pasar, dan sumber-sumber pembiayaan lainnya,yang akan mengikatkan nilai perusahaan;
3. Masyarakat investor yang puas karena perusahaan memberikan dividen dan nilai perusahaan yang lebih baik atas hasil kinerja keuangan yang meningkat;
4. Kelangsungan hidup perusahaan jangka panjang dan penciptaan nilai dengan tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders;
5. Sumber pendapatan Pemerintah melalui privatisasi BUMN, serta pembayaran dividen dan pajak oleh BUMN. Selain manfaat dan tujuan sebagaimana dijelaskan di atas, penerapan GCG setidak-tidaknya ada empat situasi ideal yang hendak dicapai, yakni:16
1. Existence of fair business: efficient market, efficient regulation, and efficient contract;
14 G. Suprayitno, dkk., Log. Cit., 2004, hlm:48.
15 Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG), Profil Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, KNKCG, Jakarta 2001.
16Ainun Na’in, “Applying Good Corporate Governance in Indonesia (a General case of State
Owned Enterprises”, makalah disampaikan dalam Seminar sosialisasi Corporate Governance,
diselenggarakan kerja sama Universitas Gadjah madah dan University of Saouth Caroline, Yogyakarta, 21 Juli 2000. Joni Emirzon 98 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006
2. Information regarding the (fair) price and specification of goods and services being exchanged is available to all parties;
3. Each party is able and is willing to compy to the rules and regulation, ant terms and condition incontract;
4. Judicial process exist and are able to implement the rules and to execute punishment to the non-compliant of the contract.
Selain itu, Corporate Governance yang baik diakui dapat membantu “mengebalkan” perusahaan dari kondisi yang tidak menguntungkan, dalam banyak hal corporate governance yang baik telah terbukti meningkatkan kinerja perusahaan sampai 30% di atas tingkat kembalian (rate of return) yang normal, oleh karena itu, Corporate Governance yang baik memberikan manfaat pada perbaikan dalam komunikasi, minimisasi potensi benturan, fokus
pada strategi-strategi utama, peningkatan dalam produktivitas dan efisiensi, kesinambungan manfaat (sustainability of benefit), promosi citra perusahaan (corporate image), peningkatan kepuasan pelanggan, dan peroleh kepercayaan investor17.

D. Prinsip Good Corporate Governance dalam Hukum Perusahaan di Indonesia

Ketika Perseroan Terbatas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) banyak yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah ketinggalan atau kurang mengakomodatif untuk menampung kebutuhan masyarakat di bidang hukum perusahaan, sehingga timbul wacana untuk mengganti dan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Pada tahun 1995, berhasil diterbitkan UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Terbitnya UUPT ini ditunggu dengan penuh harapan, karena akan ada landasan hukum yang kuat untuk menjalan perusahaan dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal dan dianggap merupakan langkah maju dibandingkan dengan KUHD, karena banyak hal yang telah
diatur UUPT yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHD. Namun, dalam perjalannya UU No.1 tahun 1995 mendapat kritikan yang tajam dari berbagai kalangan, ternyata banyak ketidakjelasan apa yang diatur dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas tersebut, seperti bagaimana perlindungan pemegang saham minoritas, bagaimana pertanggungjawaban anggota dewan komisaris, bagaimana tanggung jawab direksi dalam menjalankan manajemen perusahaan, kemudian bagaimana hubungan hukum antara pemegang saham dengan agen yang melaksanakan manajemen perusahaan dan sebagainya.
17 Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, Membangun Good Corporate Governance (GCG), Harvarindo, Jakarta, 2002, hlm:9. Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 99 Kehadiran Komite audit menjadi bukti bahwa UUPT dan UU Pasar Modal telah banyak ketinggalan dengan perkembangan bisnis. Ketertinggalan ini dapat dijelaskan dari dasar pengaturan dan praktik komite audit selama ini
di Indonesia. Pengaturan Komite audit selama mengacu pada ketentuan dalam KepMen BUMN No.Kep-103/2002 dan pedoman GCG18.
Dalam kondisi UUPT seperti ini dan tidak didukung praktik bisnis yang baik, dimana praktik bisnis di Indonesia memperoleh skor terendah di beberapa negara Asia Pasifik, daya saing juga sangat rendah, bahkan makin menurun, sebagai akibat terjadi persaingan bisnis tidak sehat, terjadi kolusi antara pengusaha dan penguasa, makin maraknya perbuatan KKN, baik dalam kegiatan bisnis maupun pemerintahan. Di satu sisi, paradigma prinsip Good Corporate Gavernance makin mengemma di seluruh dunia, dan hasil penilai berbagai lembaga internasional Indonesia termasuk negara yang penerapan GCG-nya terendah. Menyadari fakta tersebut, maka perlu ada upaya memperbaiki kinerja perusahan di Indonesia, perlu penataan ulang tata kelola perusahaan di Indonesia dengan baik jika ingin bertahan dan mampu bersaing di pasar global. Penataan ulang akan diawali dengan perbaikan regulasi yang mengatur kegiatan bisnis, seperti UUPT, UU Pasar Modal, UU Perbankan, Undang- Undang Anti Monopoli, dan sebagainya. Penataan ulang dimaksud adalah regulasi di bidang bisnis disesuaikan dengan paradigma prinsip GCG.
Sebagaimana dijelaskan di atas, mengenai paradigma prinsip GCG yang disusun OECD terdiri dari lima prinsip yang dianggap ideal yang harus tercakup dalam setiap penerapan corporate governance. Jika kelima prinsip tersebut dijabarkan dan dianalisis ke dalam hukum perusahan Indonesia, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1). Perlindungan Terhadap hak-hak Pemegang Saham, Hukum Perusahaan di Indonesia, UUPT mengenal beberapa prinsip ini, namun, pengaturannya relatif sumir, dimana lebih banyak prinsip yang belum atau tidak diterapkan, misalnya prinsip pencatatan saham atau bukti pemilikan maupun prinsip perolehan informasi yang relevan mengenai perseroan pada waktu yang tepat, kecuali pada perusahaan publik, itupun masih belum sepenuhnya diterapkan. Terlebih perusahaan privat yang berskala menengah dan kecil yang kebanyakan tidak tercatat, bahkan sangat jarang dilakukan pertanggung-jawaban direksi pada tiap akhir tahun buku peseroan atau dilakukan audit, dan sebagainya.
2). Persamaan Perlakuan terhadap Seluruh Pemegang Saham, Hukum Perusahaan di Indonesia tidak secara holistik mengatur prinsip ini, seperti yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UUPT ditegaskan bahwa “setiap saham dalam kualifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada 18 Hasnati, Analisis Hukum Komite Audit Dalam Organ Perseroan Terbatas Menuju Good Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22-No.6-Tahun 2003, Jakarta, hlm:17. Joni Emirzon 100 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006
pemegang”, tetapi perlindungan terhadap setiap pemegang saham ternyata belum equel. Jika ditelusuri lebih jauh, prinsip ini salah satu aspek yang perlu diprioritaskan dalam penerapan dan atau pengaturan corporate governance di Indonesia. Dalam praktinya masalah perlindungan
pemegang saham minoritas masih sarat kontrovesi, dan sering sekadar hanya merupakan wacana normatif. Contoh lain, penerapan Pasal 55 ayat (1) UUPT, yang menentukan bahwa.
“Setiap pemegang saham berhak memintak kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa: perubahan anggaran dasar, penjualan,
penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan”, atau penggabungan, peleburan, atau pengambialihan perseroaan”.
Ketentuan pasal ini sangat limitatif dan tidak menentukan secara imperatif mewajibkan perseroan membeli saham dari pemegang saham minoritas, maupun sanksi jika perseroan menolak membeli saham tersebut, dengan kata lain pemegang saham minoritas tertutup untuk memanfaatkan pasal 55 UUPT.
3). Peranan Stakeholders dan Corporate Governance, Prinsip ini merupakan wacana baru dalam praktik bisnis di Indonesia di bawah payung UUPT, tidak ada ketentuan hukum perusahaan yang secara jelas dan tegas mengatur hubungan organisasi perseroan dengan stakeholder di luar
Perseroan Terbatas. UUPT belum mengakomodir prinsip ini, namun UUPT memberikan sarana kepada pihak ketiga untuk memulihkan kepentingan yang dirugikan karena perbuatan pemegang saham atau pengurus perseroan, misalnya sarana yang diadakan untuk mengakomodir teori piercing the corporate veil, dengan alasan penipuan, ketidakadilan,
penindasan dll.
4). Keterbukaan dan Transparansi, Hukum Perusahaan yang berlaku di Indonesia tampaknya baru mengakomodir prinsip disclosure and transparancy bahwa kewajiban Direksi dan Komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dilandasi iktikad baik, tidak ada ketentuan yang jelas mengatur kewajiban, atau sanksi apabila perseroan tidak menerapkan keterbukaan dan atau transparansi. Yang banyak terjadi dalam praktik justru tindakan-tindakan sebaliknya. Sudah menjadi rahasia umum begitu banyak perusahaan yang mengaburkan berbagai informasi menyangkut kegiatan perseroan dengan maksud seperti menyiasati perpajakan atau ketenagakerjaan.
5). Akuntabilitas Dewan Komisaris (Board of Directors), Kerangka Corporate Governace harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen yang dilaksanakan oleh dewan komisaris, serta akuntabilitas dewan komisaris Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 101 terhadap pemegang saham maupun perseroan. Prinsip ini juga tidak atau belum terakomodasi secara hakiki dalam hukum perusahaan yang berlaku dewasa ini.
Jika dicermati bahwa secara detail prinsip GCG belum terakomodasi dalam aturan-aturan Hukum perusahaan di Indonesia, oleh karena itu, prinsip GCG menjadi salah satu alternatif yang oleh kalangan pakar direkomendasi menjadi katalisator dalam upaya mempercepat pemulihan sektor korporasi di Indonesia. Namun, ditemukan relatif banyak aspek dari prinsip GCG yang tidak atau belum terjangkau oleh Hukum Perusaaan yang ada saat ini.
Keterbatasan regulasi dan tolak ukur penerapan GCG, dan kondisi penerapan hukum yang belum mapan di Indonesia sehingga penyalagunaan wewenang masih sulit diatasi melalui hukum yang ada secara transparan.19

E. Pentingnya Regulatory Driven dalam Implementasi Prinsip-Prinsip

Good Corporate Gorvernance pada Perusahaan di Indonesia Di negara-negara Asia, pelaksanaan prinsip GCG merupakan bagian penting dari pembaharuan-pembaharuan ekonomi yang mutlak untuk mengatasi krisis ekonomi. Demikian juga, di Indonesia, usaha-usaha untuk
memperbaiki corporate governance telah dimulai. Hal ini dapat diketahui dari Nota Kesepakatan (Letter of Intent) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF), dan kelanjutan bantuan keuangan dari pihak IMF bergantung pada perbaikan di bidang corporate governance. Menindaklanjuti Nota Kesepakatan tersebut, sejak 5 tahun lebih yang lalu, pemerintah Indonesia telah mencanangkan penerapan tata Kelola Perusahaan yang baik. Ujud dari kepedulian pemerintah tersebut didirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG), yang kemudian dirubah menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). KNKCG dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKG merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia. Saat ini KNKG telah berhasil menyusun Code of GCG. Tujuan disusun Pedoman GCG agar Code of GCG menjadi ajuan bagi pelaksanaan GCG oleh pelaku bisnis di Indonesia dan semua perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia juga diharapkan dapat menerapkan
Pedoman GCG secepatnya.20 19 Kusnan M. Djawahir dalam I Tjoman Tjager dkk, Log. Cit, hal:105 20 Komite Nasional kebijakan Corpoprate Governance, Pedoman Good Corporate Governance, Jakarta, 2001, hlm:2. Joni Emirzon 102 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 Menindaklanjuti komitmen pelaksanaan prinsip-prinisip GCG, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan, misalnya keputusan Menteri BUMN No.Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN, dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasional. Ini berarti khusus BUMN merupakan kewajiban dan BUMN dijadikan contoh dalam penerapan GCG di Indonesia, namun sayang hingga saat ini baru sebagian kecil BUMN yang melaksanakan instruksi Putusan Menteri BUMN tersebut, seperti PT. Batu Bara Bukit Asam, PT. Aneka Tambang, PT. Pustri, dll.
Sementara itu, inisiatif dari sektor swasta melalui asosiasi-asosiasi bisnis dan profesi telah melahirkan Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI). Tujuan dan obyektif didirikan FCGI meningkatkan kesadaran dan mensosialisasi-kan prinsip dan aturan mengenai Governance, Corporate Governance, dan Corporate social Responsibility (CSR) kepada dunia bisnis di Indonesia dengan mengacu kepada international best practice sehingga memperoleh manfaat dalam melaksanakan prinsip dan aturan yang sesuai dengan standar GCG dan CSR21. Selama lima tahun terakhir FCGI telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mengimplementasikan prinsip GCG. Bentuk kegiatannya sebatas memberikan informasi, memberikan bantuan konsultasi, dan sosialisasi prinsip-prinsip GCG kepada perusahaan, badan pemerintah, mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat. Selain dari itu terbentuk pula institut-institut yang berkecimpung di bidang corporate governance, misalnya: Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG) dan Institute for Corporate Directorship. Berbagai kegiatan pengkajian tentang implementasi prinsip GCG yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut, seperti IICG.
Bentuk kegiatan yang dilakukan IICG adalah penilaian penerapan GCG di Indonesia sejak tahun 2001 hingga tahun 2004. Penilaian penerapan GCG awalnya hanya diperuntukkan pada perusahaan yang terbuka (Tbk.) yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang berjumlah 334 perusahaan, sedangkan untuk perusahaan yang belum terdaftar di BEJ belum dilakukan penilaian. Acuan Penilaian yang digunakan IICG ada 9 Dimensi GCG, yaitu: Komitmen terhadap tata kelola perusahaan, Tata kelola Dewan Komisaris;Komite-komite Fungsional, Dewan Direksi, Transparansi:Perlakuan terhadap Pemegang Saham, Peran Pihak Berkepentingan lainnya; Integritas, dan Indepensi. 22 Survey Corporate Governance Persception Index (CGPI) yang dilakukan oleh IICG bekerjasama dengan Majalah SWA sejak tahun 2001 21 FCGI, Tata Kelola Perusahaan Jilid 1 edisi ke-4, PricewaterhouseCopers dan FCGI, Jakarta 2005, hlm:2. 22 “ 9 Dimensi GCG yang Menjadi Ajuan Penilaian”, Majalah SWA, No.09/XXV/28 April-11 Mei 2005, Jakarta, hlm: 34.
Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 103 hingga 2004. Pada tahun 2001 survei dilakukan terhadap 52 perusahaan publik yang masuk di BEJ. Dari jumlah 52 hanya 22 Emiten dapat dilakukan seluruh pendekatan penilaian, sementara 30 emiten lainnya dinilai berdasarkan informasi publik yang sangat minim. Tahun berikutnya survei diperluas kepada semua perusahaan tercatat di BEJ per Juni 2002, dari 321 perusahaan, hanya 36 yang menyatakan bersedia, tiga diantaranya hingga akhir batas penilaian tak kunjung menyediakan waktu dan data. Sejumlah perusahaan tegas-tegas menolak, sementara 267 lainnya tak memberikan tanggapan meski telah dihubungi berkali-kali oleh Pihak IICG.23
Pada CGPI 2003, kuesioner dikirim kepada 333 perusahaan publik, tapi hanya 34 yang bersedia, menyusut menjadi 31 yang berpartisipasi, 4 menyatakan bersedia tapi hingga tenggang waktu survei tidak memberi kejelasan, 33 menolak, sementara sisanya 264 perusahaan tidak memberikan tanggapan yang jelas. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai implementasi GCG pada perusahaan yang disurvei dapat diketahui 10 besar perusahaan
dengan peringkat sebagai berikut:

Tabel 2
Peringkat Corporate Governance Perception Index 2003
No Perusahaan Skor No Perusahaan Skor
1. PT. Astra International Tbk. 81,20 6.
2. PT. Kalbe Farma Tbk. 72,84
3.PT. Unilever Indonesia Tbk. 76,86
4. PT. Dankos Lab. Tbk. 72,46
5.PT. Astra Graphia Tbk. 76,76
6.PT. Bank Bumiputra Indonesia Tbk.70,70
7.. PT. Medco Energi International Tbk.74,86
8. PT. BFI Indonesia Tbk. 68,60
9. PT. Bank Niaga Tbk. 74,16
10. PT. Bimantara Citra Tbk. 68,56
Sumber: IICG
Dalam CGPI 2004, hanya 22 yang bersedia dinilai, 34 menolak, 5 perusahaan semula menyatakan kesediaannya, sampai tenggang waktu akhir survei tidak menindaklanjuti dan 262 perusahaan tidak memberikan tanggapan yang jelas. Hasil survei IICG tahun 2004 dapat diketahui 10 peringkat perusahaan yang menerapkan prinsip GCG terbaik seperti tertera pada table di bawah ini.
23 IICG, Penilaian Penerapan Prinsip GCG pada perusahaan di Indonesia tahun 2002, IICG,
Jakarta, 2002
Joni Emirzon
104 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006

Tabel 3
Peringkat Corporate Governance Perception Index 2005 Sektor Keuangan Sektor Non-Keuangan No Perusahaan Skor No Perusahaan Skor
1. PT. Bank Central Asia Tbk. 851,39
2.PT. Astra Internasional Tbk. 858,6
3.PT. Bank Niaga Tbk 842,26
4.Dankos Laboratories Tbk 837,18
5. PT. Bank Permata Tbk 833,34
6. PT. Astra agro Lestari Tbk. 823,15
7. PT. BFI Finance Indonesia Tbk 825,87
8. PT. Astra Graphia Tbk. 805,20
9. PT. Bank Bumiputera Indonesia Tbk.812,87
10. PT. Kalbe Farma Tbk. 802,43
Cataran: Skala 0-1000
Berdasarkan penerapan GCG di perusahaan tahun 2004
Sumber: IICG
Berdasarkan frekuensi perkembangan peserta yang berpartisipasi evaluasi penerapan GCG dari tahun ke tahun terus menurun, pada tahun 2001 berjumlah 22, tahun 2002 berjumlah 33, tahun 2003 berjumlah 34, dan tahun 2004 drastis menurun menjadi 22 partisipan, dan sebagian besar menolak. Penurunan peserta yang berpartisipasi dalam penilaian impelementasi GCG menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan serta berbagai komentar. Lin Che Wei dari Independent Research&advisory berpendapat bahwa survei ini dilaksanakan dalam bentuk “Voluntarity”, akibatnya pesertanya menjadi sedikit sekali, karena tidak ada unsur keharusan dan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengharuskan setiap perusahaan yang terdaftar maupun tidak di Bursa Efek Jakarta menjalankan prinsip GCG, kecuali BUMN. Saat ini, dari 154 BUMN, yang terdaftar di BEJ 15 BUMN, tetapi yang ikut survei IICG jumlahnya hanya 2 atau 3 BUMN setiap tahun selebihnya tidak, padahal Menteri BUMN telah meninstruksi dengan Keputusan No.Kep- 117-MBU/2002 Keputusan No.Kep-117-MBU/2002 Mewajibkan BUMN
menerapkan GCG dan GCG menjadi pedoman dalam menjalankan perusahaan. Menurut Direktur IICG Dadi Krismatono ada tiga alasan mengapa animo peserta CGPI menurun:24
1. ada perusahaan yang menyadari dirinya belum siap karena prinsip GCG belum terlaksana dengan sempurna
2. ada perusahaan yang merasa tidak punya waktu cukup, karena pelaksanaan survey ini bersamaan dengan persiapan laporan akhir tahun perusahaan. 24 Dadi Krismanto, “10 Peringkat Perusahaan Terpercaya 2005 (GCG), SWA. 09/XXI 28 April 2005, Jakarta, hlm:26. Senada pendapat Prof. Dr. Ny. Badriyah Rifai Amirudin, SH, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi, untuk menilai dunia usaha di Indonesia saat ini, yaitu (1) ketertutupan diri
pengusaha, baik pemilik maupun manajer; (2) tidak dipergunakan kaedah-kaedah usaha dalam bekerja karena lebih menyenangi lobbi; (3) kurangnya kesiapan sebagai entrepreneur yang mampu membawaya ke dunia usaha murni. (Badriyah Rifai Amirudin, Peranan Komisaris Independen dalam Mewujudkan GCG di Tubuh Perusahaan Publik, Pendidikan Network, 23 Januari 2004, Jakarta, hlm:3. Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 105 3. ada perusahaan yang memang belum menerapkan GCG dalam seluruh proses bisnis internalnya
Demikian juga Ricky Korompis, dosen mata kuliah GCG dan etika bisnis di Universitas Bina Nusantara, menanggapi anjloknya jumlah peserta survey, persoalnya belum adanya budaya self assessment, kulturnya masih disuruh, bahkan kalau perlu tidak survei, tapi diaudit pula, karena hukum saja masih dilanggar. Lebih lanjut Ricky berpendapat, 50% dari perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan GCG masih sebatas make-up atau window dressing, sebatas kulit ari saja, supaya di luar tampak bagus.25 Oleh karena itu, berbagai kalangan berpendapat bahwa masih banyak penerapan GCG di Indonesia sekedar untuk kosmetik atau mendongrak citra perusahaan dan tak konsisten untuk jangka panjang, misalnya kasus Bank BNI, salah satu bank negara terbesar di Indonesia menduduki peringkat ke-7 CGPI 2002 yang berarti perusahaan ini cukup bagus menerapkan prinsip GCG, ternyata tahun 2003 terbongkar kasus sekandal Rp.1,7 triliun yang melibatkan pejabat bank dan penegak hukum. Jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan di negara lain, survei penerapan GCG yang dilaksanakan oleh IICG bekerja sama dengan majalah SWA di perusahaan-perusahaan publik di Indonesia hanya direspons kurang dari 10 persen (10%) dari total responden. Sedangkan survei serupa yang
dilakukan di negara-negara maju rata-rata diikuti lebih dari 70 persen responden26. Hal ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran GCG di Indonesia. Namun, hal ini tidak terlalu mengejutkan karena sebuah survei lain yang dilakukan La Porta, Lopez, Shleifer, dan Vishny pada tahun 1998-2000 mengenai perlindungan investor dan corporate governance mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penerapan GCG yang rendah.
Demikian juga, Bank Dunia dalam sebuah survei Governance Research Indicator Country Snapshot tahun 2002 memberi Indonesia skor rata-rata di bawah 25 dari kemungkinan 1-100 untuk enam kategori penilaian, jauh tertinggal dari negara-negara tetangga yang memperoleh skor rata-rata di atas 50. Bahkan untuk kategori pengendalian terhadap korupsi Indonesia hanya memperoleh skor 6,7, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, dan Filipina yang masing-masing memperoleh nilai 68, 53.6, dan 37.627. Sebelum Bank Dunia melakukan survei, tahun 1999 PricewaterhouseCoopers telah melakukan survei terhadap investor-investor internasional di Asia, hasil suvei menunjukkan bahwa Indonesia dinilai sebagai salah satu yang terburuk dalam bidang standar akuntansi dan penaatan, pertanggung- 25 Ricky Korompis, dalam A. Mohammad B.S, dkk, “ Terpercaya Dulu, Menuai Manfaat Kemudian”, Swa, 09/XXI/28 April 2005, Jakarta, hlm:34. 26 Ardiansyah A Fajari, “ Good Corporate Governance”, Sebuah Keharusan”, Kompas, Kamis 15 April 2004, Jakarta. 27 Kompas, Kamis 15 April 2004. Joni Emirzon 106 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006
jawaban terhadap para pemegang saham, standar pengungkapan dan transparansi serta proses-proses kepengurusan perusahaan. Suatu hal yang sangat memprihatinkan, semua kajian tentang penerapan GCG di Indonesia menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu penerapan GCG di Indonesia sangat rendah, terbukti dari buruknya indeks nilai GCG yang diperoleh, hal ini senada dengan pendapat I Nyoman Tjager, Ketua Komite Seminar Nasional GCG 2003, bahwa salah satu penyebab dari rendahnya perolehan indeks GCG adalah “lemahnya system hukum dan peradilan Indonesia dan prinsip GCG belum sepenuhnya terinternalisasi dalam manajemen perusahaan di Indonesia”.28 Hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mewajibkan perusahaan menjalankan prinsip-prinsip GCG, sifatnya kesukarelaan, sehingga wajar setiap suvei yang dilakukan oleh IICG selalu diikuti peserta yang sangat sedikit.
Selama ini pemerintah telah menerbitkan berbagai aturan hukum yang terkait dengan GCG, seperti: UU No.1/1995, UU No.19/2003, UU No.8/1995, UU No.5/1999, dan PBI No.8/4/PBI/2006, 30 Januari 2006 tentang GCG bagi BankUmum.
Berdasarkan uraian di atas, sepuluh tahun terakhir berbagai aturan hukum yang diterbitkan, namun dalam praktiknya berdasarkan survei yang dilakukan PricewaterhouseCoopers terhadap para investor internasional tahun 2002, secara global, Negara Indonesia masih termasuk yang rendah dalam hal audit dan kepatuhan, akuntabilitas terhadap pemegang saham, dibandingkan dengan Negara-negara lain di wilayah Asia seperti tertera dalam kurve 1 di bawah ini.
Sumber: FCGI 2005
28 I Nyoman Tjager, GCG Indonesia Rendah, Seminar nasional GCG 2003 23-24 Januari 2003 Bali.
Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan di Indonesia
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 107 Berdasarkan Kurve No.1, menunjukan bahwa Indonesia memiliki peringkat yang paling rendah berkaitan dengan akuntabilitas terhadap pemegang saham, yang mencerminkan lemahnya system hukum pada kondisi makro yang lebih luas, yang berada di luar kendali perusahaa yang terdaftar di bursa saham atau pembuat peraturan. Kendala sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat ini di Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak perusahaan swata maupun Pemerintah. Berdasarkan analisis ICW menunjukan, selama Januari hingga Juni 2006 terjadi peningkatan tajam jumlah kasus korupsi di berbagai lembaga dan sektor, dalam penjelasan Ketua Bidang Informasi Publik ICW, Adnan Topan Husodo bahwa tahun 2006 terdapat peningkatan korupsi
sangat tajam pada BUMN dan BUMD yaitu 13,4% tahun 2005 naik menjadi 46,4% tahun 2006, menurut Adnan, analisis yang dilakukan ICW ini didasarkan atas laporan masyarakat yang berjumlah 137 dan laporan 83 Media Massa tentang 140 kasus korupsi di daerah dan nasional.29
Menurut penulis, implementasi prinsip GCG tidak terlepas dengan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance (GGG). Di era globalisasi tuntutan terhadap paradigma good governance dalam seluruh kegiatan tidak dapat dielakkan lagi. Istilah good governance sendiri dapat diartikan terlaksananya tata ekonomi, politik dan sosial yang baik30. Jika kondisi good governance dapat dicapai maka negara yang bersih dan responsif (clean and responsive state) akan terujud, semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang bertanggung jawab bukan merupakan impian lagi. Kelemahan yang sangat mencolok dalam proses tercapainya good governance selama ini adalah tingginya korupsi yang terjadi. Korupsi dapat dikatakan merajelala terutama dikalangan birokrasi pada institusi publik atau lembaga pemerintah baik departemen maupun lembaga bukan departemen serta
lembaga BUMN/D. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya untuk menegakkan paradigma good governance. Paradigma Good Governance berjalan seiring dengan paradigma good corporate governance. Keberhasilan menerapkan GCG, apabila GGG juga berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sepanjang GGG tidak terujud, maka tata kelola perusahaan yang baik juga
tidak akan terujud.
Berdasarkan pembahasan di atas, terjadinya kondisi tersebut lantara GCG belum membudaya di Indonesia31, hal ini senada dengan pendapat Pontas 29 Ibid. “Korupsi di BUMN Meningkat Tajam”, Investor Daily, Kamis Juli 2006 30 Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000, hal. 39 31 Disadari bahwa upaya peningkatan kesadaran akan perlunya penerapan GCG sangat dipengaruhi oleh system tata nilai dan budaya yang berkembang di masyarakat, sebaliknya system tata nilai dan budaya yang berkembang di masyarakat juga sangat dipengaruhi komitmen politik pemerintah,
Joni Emirzon
108 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 R. Siahaan bahwa di Indonesia konsep GCG baru pada tahap pengenalan (setting), padahal GCG berhubungan juga dengan fungsi monitoring atau implementasi secara terus menerus, apa-apa yang harus diperbaiki terhadap setting yang telah dibuat, sehingga nantinya akan terbangung model GCG yang sesuai dengan kondisi yang akan berdampak kepada penguatan kinerja.
Kemudian, tahap berikutnya adalah tahap performance yaitu mengukur kinerja yang dihasilkan dari persiapan GCG ini, dan yang perlu diingat tidak ada single universal corporate governance model. Praktik GCG yang dibangun haruslah yang sesuai dengan kultur sosial dan budaya Indonesia.32
Selain berbagai faktor di atas, ada faktor lain, yaitu Lemahnya sektor korporasi33 telah menyebabkan mereka makin jauh dari peranan sebagai “engine of growth” atau sebagai primadona pembangunan. Dengan kata lain, sektor korporasi adalah tulang punggung dalam pembangunan perekonomian. Penyebab utama dari lemahnya pondasi ekonomi makro Indonesia dikutip dalam studi yang dilakukan oleh ADB pada tahun 2000 di beberapa Negara
Asia Timur, khususnya Indonesia, Korea, Philippines dan Thailand, yang menyimpulkan bahwa:“countries that sufferes dramatic reversal of fortune during the Asean financial crisis have identified weaknesses in corporate governance as one of the major sources of vulnerabilities that led to their economic meltdown in 1997”. Dipihak lain, Presiden ADB, Mr. Tadoa Chino pernah mengatakan bahwa, “ A dynamic private sector is critical to achieving prpoor, sustainable economic growth…” dalam hal ini sektor Usaha perusahaan erat kaitannya dengan usaha pengentasan kemiskinan baik langsung maupun tidak langsung. Dalam kesempatan yang sama, pertanyaan senada juga disampaikan oleh banyak pihak yang mewakili Negara maju maupun Negara berkembang, dalam hal ini mereka mengaris bawahi arti penting dan peran GCG dan arti strategis peran sektor swasta dalam pembangunan.34
Dalam kaitan dengan pembangunan perekonomian, sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan ekonomi adalah sektor lembaga legislative dan yudikatif. Hal ini dapat diujudkan dengan penyempurnaan peraturan perundangundangan sekaligus penegakan supremasi hukum dan keadilan secara professional, terbuka dan berkeadilan. Seharusnya komitmen politik Pemerintah, DPR, Kehakiman dan kepolisian merupakan faktor pendorong utama dalam pemasyarakatan GCG pada setiap level strata kehidupan kenegaraan. (M. Rizal Ismail, Strategi Membangun Good Corporate Governance, Artikel Properti, 29 Maret 2005, www.panagian.com, hlm:2). 32 Pontas R. Siahaan, Pengelolaan SDM dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance, Makalah dalam workshop GCG bagi Pegawai Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian di Pusdiklat Pengawasan BPKP Gadog, Bogor tanggal 18-20 Agustus 2004. 33 Lemah Korporasi di Indonesia disebabkan oleh lemahnya permodalan yang dimiliki korporasi, SDM yang kurang professional, lemahnya budaya korporasi, tumbuh persaingan bisnis yang tidak sehat. Selama ini kebanyak perusahaan di Indonesia sangat tergantung dengan proteksi yang diberikan pemerintah dan ketergantungan dengan kreditur dalam pengembangan permodalan.34 Jusuf Anwar, Aspek-Aspek Hukum Keuangan dan Perbankan suatu Tinjauan Praktis, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPHN di Denpasar Bali, 14-18 Juli 2003, hlm:7-8. Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 109 korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan mereka yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok korporasi ini adalah kelompok yang patuh dengan prinsip-prinsip GCG, taat pada aturan main dan peraturan yang berlaku, dengan kata lain adalah mereka yang mampu mempraktikkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan usahanya, oleh karena itu, dalam kehidupan berbisnis saat ini GCG harus merupakan komitmen, Tanpa adanya komitmen yang tinggi dari pelaku bisnis, pemerintah dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG. Untuk mewujudkan semua itu diperlukan pedoman GCG yang mengikat semua pihak.
Code atau Pedoman GCG yang disusun oleh KNKG tahun 2001 hingga saat ini belum efektif. Code for GCG ini hanya berupa pedoman yang bersifat voluntary atau kesukrelaan, nampaknya dengan sistem kesukarelaan ini sulit untuk diterapkan di Indonesia untuk saat ini, tanpa ada dorongan atau paksaan. Oleh karena itu, perlu banyak ketentuan pedoman GCG yang diambil alih oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat diwajibkan untuk mematuhinya (mandatory compliance). Dalam hal ini dapat diterapkan sanksi bagi pelanggarnya, sebagai contoh ketentuan-ketentuan tentang praktik GCG dalam UU Perbankan dan juga peraturan pelaksanaannya. Di banyak Negara berkembang pelaksanaan GCG lebih didorong karena adanya rasa takut terhadap sanksi yang ada, atau takut kepada penguasa. Peraturan yang berlaku menyediakan berbagai sanksi perdata maupun pidana bagi pelanggarannya, seperti yang diterapkan di Malaysia. Inilah sikap yang perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG yang bersifat regulatory driven.35 karena prinsip GCG tidak akan berjalan dengan baik tanpa daya paksa melalui regulasi sebagaimana yang diamanatkan oleh OECD, menurut OECD, faktor utama keperhasilan penerapan prinsip-prinsip GCG adalah landasan hukum yang memungkinkan prinsi-prinsip GCG diterapkan bahkan lebih dari itu.
GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman perilaku manajemen. Oleh karena itu, ke depan setiap bidang atau sektor akan menerbitkan Pedoman GCG yang bersifat voluntary dan harus memuat hal pokok tentang kewajiban pemenuhannya bersifat “mandatory” dan juga dimasukan system reward and punishment seperti yang diterapkan di negara Malaysia.
Pengeloaan perusahaan yang baik membutuhkan pengaturan hukum yang dituangkan dalam perangkat peraturan (legal aspect) agar memiliki sifat yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Pengaturan hukum bisnis dilakukan sesuai dengan maksud diadakan suatu pengaturan hukum yaitu “to 35 Ibid.
Joni Emirzon
110 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006
provide order, stability, and justice”36. Oleh karena itu, Keberadaan hukum menjadi sesuatu yang sangat substansial secara teoritik dan paradigmatik bagi terjaminnya pengelolaan perusahaan. Dengan kata lain, melalui sarana perangkat hukum pengelolaan perusahaan yang baik diharapkan memiliki dan menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian, dan keadilan dalam kegiatan bisnis. Hukum memiliki unsur etis, yaitu hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau tujuan akhir menuju keadilan, justitia dalam lingkup “provide justice”. Dengan pengaturan hukum diagendakan bahwa suatu kegiatan bisnis mempunyai ketertiban, kepastian dan keadilan. Dengan pengaturan hukum dapat pula dipahami bahwa kegiatan bisnis harus dituangkan dalam suatu tatanan hukum positif yang bermuatan norma. Tata kelola Perusahaan yang baik tidak dapat dilaksanakan atas dasar “ moral-sukarela” (seperti Kode etik) tanpa memperhatikan dan dibingkai dalam format hukum. Ini berarti hukum menjadi instrumen penting dalam tatanan pengelolaan kegiatan bisnis jasa penilai. Dengan demikian melalui pengaturan hukum yang kontekstual dan mengikuti dinamika kegitan bisnis yang sedang berkembang akan tumbuh suatu tata kelola perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis. Penuangan norma hukum perusahaan pada hakekatnya juga sejalan dengan beberapa kelebihan yang dimiliki peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan norma lainnyaseperti yang dikutif Satjito Rahardjo dari Algra dan Duyvendijk, yaitu:37
1. Tingkat prediktabili tasnya yang besar,... peraturan perundang-undangan senan tiasa dituntut untuk memberi tahu secara pasti terlebih dahulu hal-hal yang diharapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota masyarakat. Asas-asas hukum seperti “ asas tidak berlaku surut”
memberikan jaminan, bahwa kelebihan yang demikian itu dapat dilaksanakan secara seksama.
Dengan demikian, ketentuan hukum perusahaan di Indonesia ke depan akan memiliki prediktabilitas tinggi dan menjamin kepastian hukum serta keadilan, sehingga pembangunan hukum perusahaan mempunyai keberlakuan yang komprehensif dan pelaksanaan GCG di Perusahaan dapat tertib secara yuridis. Saat ini terdapat ketidakpastian berusaha atau persaingan bisnis yang tidak sehat merupakan suatu kenyataan, seiring secara global berkembangnya paradigma prinisp-prinsip GCG perlu peraturan perundangan yang mengatur
kegiatan tersebut yang mapan secara normatif dan empiris. Dalam hal ini sudah sepantasnya bahwa hukum seharusnya didayagunakan sebagai sarana penciptaan ketertiban dalam tata kelola di bidang bisnis. Oleh karena itu, perlu 36 Ronald A. Anderson and Walter A. Kumpt dalam Soekarwo, Hukum Pengelolaan Keuamgan Daerah di Jawa Timur Berdasarkan Good Finace Governance (Studi terhadap Hukum Pengelolaan daerah di Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sioarjo, Kabupaten Trenggalek, Kota Surabaya dan Kota Kediri, PDIH UNDIP, Semarang, 2004, hlm:47. 37 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm:84-85.
Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pada Perusahaan di Indonesia Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 111 dibangun hukum ideal untuk mengatur aktifitas bisnis. Dengan demikian penerapan Prinisp GCG dalam Pedoman Umum GCG nanti akan di diperkuat dengan UU, sehingga Code for GCG bersifat regulatory driven bukan professional driven dan ethic.

F. Kesimpulan

Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga Internasional maupun nasional bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang menerapkan prinsip GCG yang relatif terendah dibandingkan negara-negara lain. Kendala yang sangat besar yang dihadapi dalam penerapan prinsip GCG saat ini di Indonesia adalah praktik korupsi, pengelembungan biaya, kolusi serta nepotisme masih tumbuh subur dan terus dipupuk dibanyak badan pemerintahan, perusahaan swata maupun BUMN/D dan belum membudayanya prinsip GCG.
Saat ini di Indonesia telah ada UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinisp GCG, sehingga selama satu decade terakhir sangatlah sulit untuk menerapkan GCG di Indonesia, hal ini berdampak pada Kode Etik GCG yang telah disusun oleh KNKG tahun 2001 tidak memilik kekuatan atau daya paksa terhadap pelaku bisnis di Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Kedepan diharapan amandemen UUPT telah mengadopsi prinsip-prinsip GCG. Sebenarnya prinsip GCG adalah rohnya bagi aturan hukum di bidang bisnis, setiap aturan hukum bisnis yang diterbitkan telah disesuaikan dengan prinsip GCG. Salah satu indikator keberhasilan implementasi GCG adalah
kelengkapan aturan hukum di bidang bisnis. Disamping adanya komitmen. Tanpa adanya komitmen yang tinggi yang dimiliki pelaku bisnis, pemerintah dan masyarakat umum, maka sulit untuk mewujudkan GCG dan GCG sulit dimulai jika pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya masih bersikap skeptis
Sikap yang perlu dikembangkan terhadap pentaatan terhadap GCG adalah regulatory driven bukan dorongan professional driven dan ethic driven. GCG harus dianggap sebagai aset yang tidak berujud yang akan memberikan hasil balik yang memadai dalam hal memberikan nilai tambah perusahaan dan GCG juga sebagai way of life atau kultur perusahaan yang dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan serta pedoman perilaku manajemen.
Joni Emirzon
112 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006

DAFTAR PUSTAKA
Ainun Na’in, “Applying Good Corporate Governance in Indonesia (a General case of State Owned enterprises”, makalah, Seminar Sosialisasi
Corporate Governance, dkerja sama UGM dan University of Saouth Caroline, Yogyakarta, 21 Juli 2000.
Akhmad Syakhroza, Corporate Governance: Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model, dan system Governance serta Aplikasinya pada Perusahaan BUMN, Pidato Pengukuhan Guru Besar FE UI, FE UI, Jakarta, 2005.
Badriyah Rifai Amirudin, Peranan Komisaris Independen dalam Mewujudkan GCG di Tubuh Perusahaan Publik, Pendidikan Network, 23 Januari 2004, Jakarta.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), Tata Kelola Perusahaan Jilid 1 edisi ke-4, PricewaterhouseCopers dan FCGI, Jakarta 2005
Hassel Nogi S. Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis GGC, Balairung&Co,Yogya, 2003
IICG, Penilaian Penerapan Prinsip GCG pada Perusahaan di Indonesia tahun 2002, IICG, Jakarta, 2002.
Imam Sjahputra Tunggal dan amin widjaja Tunggal, Membangun Good Corporate Governance (GCG), Harvarindo, Jakarta, 2002.
I.Nyoman Tjager, dkk.,Corporate Governance, Tantangan dan Kesempatan Bagi Komuniutas Bisnis Indonesia, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2003.
I Nyoman Tjager, GCG Indonesia Rendah, Seminar Nasional GCG, 23-24 Jan. 2003 Bali.
Johny Sudharmono, Good Governed Company Panduan Praktis bagi BUMN untuk menjadi G2C dan Pengelolaannya Berdasarkan Suara Hati, PT. elex Media Komputindo, Jakarta, 2004.
Jusuf Anwar, Aspek-Aspek Hukum Keuangan dan Perbankan suatu Tinjauan Praktis, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPHN di Denpasar Bali, 14-18 Juli 2003.
Komite Nasional kebijakan Corpoprate Governance (KNKCG), Profil Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, KNKCG, jakarta 2001.
Komite Nasional kebijakan Corpoprate Governance, Pedoman GCG, Jakarta, 2001.
Regulatory Driven Dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Pada Perusahaan di Indonesia
Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006 113
Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, Ray Indonesia, Jakarta, 2005.
Pontas R. Siahaan, Pengelolaan SDM dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance, Makalah dalam workshop GCG bagi Pegawai Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian di Pusdiklat Pengawasan BPKP Gadog, Bogor tanggal 18-20 Agustus 2004.
Ronald A. Anderson and Walter A. Kumpt dalam Soekarwo, Hukum Pengelolaan Keuamgan Daerah di Jawa Timur Berdasarkan Good Finace Governance (Studi terhadap Hukum Pengelolaan daerah di Provinsi Daerah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sioarjo, Kabupaten
Trenggalek, Kota Surabaya dan Kota Kediri, PDIH UNDIP, Semarang, 2004.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Siswanto Sutojo & E Jhon Aldridge, Good Corporate Governance, PT. Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2005. Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000.
Keputusan Menteri BUMN Nomor. KEP – 117/M-MBU/2002, tanggal 01 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN.
Jurnal/Majalah: Akhmad Syakhroza, “ Best Practice Corporate Governance dalam Kontek
Lokal Perbankan Indonesia, Usahwan No.06 Th.XXXII Juni 2003. Dadi Krismanto, “10 Peringkat Perusahaan Terpercaya 2005(GCG),SWA.09/XXI 28/4/2005. Hasnati, Analisis Hukum Komite Audit Dalam Organ Perseroan Terbatas Menuju Good Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22- No.6-Tahun 2003, Jakarta
M. Rizal Ismail, Strategi Membangun Good Corporate Governance, Artikel Properti, 29 Maret 2005, www.panagian.com.
Ricky Korompis, dalam A. Mohammad B.S, dkk, “ Terpercaya Dulu, Menuai Manfaat Kemudian”, Swa, 09/XXI/28 April 2005, Jakarta,
Joni Emirzon
114 Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 4, No 8 Desember 2006
“ 9 Dimensi GCG yang Menjadi Ajuan Penilaian”, Majalah SWA, No.09/XXV/28 April-1 Mei 2005, Jakarta.
Harian Umum: Kompas, Kamis 15 april 2004.
Achwan, Rochman, 2000, "Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21", dalam Kompas, Rabu 28 Juni 2000.
Ardiansyah A Fajari, “ GCG”, Sebuah Keharusan”, Kompas, Kamis 15 April 2004, Jakarta.
“Korupsi di BUMN Meningkat Tajam”, Investor Daily, Jakarta, Kamis Juli 2006.