Minggu, 25 Oktober 2009

Tulisan 2 /Tugas Etika Profesi Akuntansi

A. PENDAHULUAN

Krisis Finansial Global (KFG) yang melanda sektor bisnis sejak tahun 2007/2008 ternyata lebih sulit dihadapi dibandingkan dengan masa krisis moneter yang terjadi sekitar tahun 1997/1998 yang lalu. Hal tersebut disebabkan saat krisis moneter terjadi tahun 1997/1998 hanya bersifat regional (lokal) sehingga hanya melanda kawasan tertentu saja, sedangkan KFG bersifat mendunia (global).

Peran auditor internal di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan (goal) perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Peran auditor internal sebagai konsultan internal (internal consulting) perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan untuk mencegah dan meminimalisasi dampak KFG yang dapat merugikan perusahaan. Dalam era persaingan global antar korporasi saat ini, kebutuhan akan Good Corporate Governance (GCG) semakin meningkat. Implementasi yang mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan berbasis stakeholders semakin mutlak diperlukan.

Salah satu fungsi vital dalam perusahaan adalah auditor internal. Profesi auditor internal memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Auditor internal memiliki fungsi sebagai pelindung asset perusahaan,sehingga posisinya sangatlah strategis dan memegang peranan penting dalam setiap tahap langkah perubahan dan perkembangan yang berlangsung. Auditor internal juga termasuk salah satu dari pilar-pilar GCG.Dalam peranannya tersebut, maka seorang auditor internal harus dapat menganalisa dengan benar setiap temuan dalam proses audit agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setelah proses penganalisaan dilanjutkan dengan pembuatan laporan yang sistematis agar dapat dipahami oleh manajemen perusahaan sebelum melangkah dalam melakukan pengambilan keputusan. Salah satu tugas audior internal adalah melakukan audit kecurangan (fraud audit) apabila terjadi kasus kecurangan di perusahaan, termasuk kasus Korupsi Kolusi & Nepotisme (KKN).

B.Dampak Krisis Finansial Global

Fauzi Ichsan, Senior Vice President, Standard Chartered Bank (Bisnis Indonesia, 10 Oktober 2008), menyatakan bahwa “Lehman Brothers, Bear Stearns, Merrill Lynch, AIG, Freddie Mac dan Fannie Mae, sebagai lembaga finansial raksasa AS, selamat menghadapi resesi ekonomi AS paska serangan teroris tahun 2001. Mereka selamat menghadapi resesi ekonomi dunia akibat embargo minyak OPEC tahun 1973 dan selamat menghadapi dua perang dunia. Mereka juga selamat menghadapi resesi ekonomi dunia tahun 1930-an yang sering disebut ‘the great depression’, akibat krisis keuangan AS pada 1929. Namun, mereka tidak selamat menghadapi krisis kredit pembelian rumah (KPR) subprime di AS pada 2007/2008. Artinya, terpuruknya beberapa lembaga keuangan terbesar di dunia tersebut adalah indikasi bahwa permasalahan ekonomi AS dan dunia sekarang memang jauh lebih parah dari perkiraan kita sebelumnya.”
Krisis Finansial Global (KFG) yang mampu merontokkan beberapa lembaga penjamin keuangan raksasa di Amerika Serikat tersebut ternyata berimbas pula ke segenap penjuru negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Dengan demikian, tidak ada negara di dunia ini yang dapat mengisolasi negaranya (kebal) dari dampak KFG. Bahkan, menurut perkiraan para ahli ekonomi dampak KFG masih akan dirasakan Negara kita hingga 5 tahun ke depan.Pada kwartal empat tahun 2008 yang lalu indeks harga saham pada Bursa saham di berbagai belahan dunia, misalnya Dow Jones, Nikei, Hanseng, IHSG dll mengalami terjun bebas. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terjadi di mana-mana. Perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor sangat terpukul dan paling merasakan dampaknya, sebab permintaan komoditi ekspor dari luar negeri menurun tajam. Bahkan, banyak kontrak-kontrak perjanjian / pengiriman barang ekspor yang dibatalkan secara sepihak. Hal ini tentu saja, sangat merugikan perusahaan-perusahaan eksportir. Meskipun di lingkungan perbankan di Indonesia sudah lebih siap dibandingkan pada masa krisis moneter tahun 1998 yang lalu, namun industri perbankan perlu ekstra hati-hati (prudential) dan jangan sampai terjadi lagi krisis perbankan ”jilid 2” yang tidak kita kehendaki bersama.

C.Posisi Auditor Internal

Posisi auditor internal (satuan pengawasan intern) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur dalam UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu juga diatur dalam SK Menteri BUMN No. 117/M-BUMN/2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sedangkan untuk perusahaan publik telah diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor : Kep-496/BL/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal. Sarbanes Oxley Act (2002) memberikan kewenangan akses yang lebih luas kepada Departemen Audit Internal. Berdasarkan aturan (regulasi) tersebut, saat ini posisi auditor internal di Perusahaan merupakan pilar penting dan salah satu faktor kunci sukses (key success factor) dalam sistem pengendalian manajemen (management control system) agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan sesuai prinsip–prinsip GCG.

D. Peran Auditor Internal

Mengingat dampak KFG sangat mempengaruhi kelangsungan usaha (going concern) serta dapat menurunkan kinerja perusahaan, maka auditor internal tidak boleh hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan dapat turut serta secara aktif membantu manajemen meminimalisasi dampak KFG yang mungkin timbul di perusahaan. Paling tidak terdapat 3 (tiga) peran yang dapat dilakukan oleh Auditor internal dalam menghadapi dampak KFG sbb :

1. Mendorong terwujudnya GCG secara efektif.

Meskipun GCG bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam reformasi bisnis, namun komitmen perusahaan terhadap iplementasi prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor kunci sukses (key succes factor) untuk mempertahankan dan menumbuhkan kepercayaan para investor (terutama investor asing) terhadap perusahaan di Indonesia. GCG saat ini sedang menjadi trend dan isu sentral di kalangan bisnis. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya skandal bisnis (business gate), misalnya Enron, Worldcom, Tyco, Global Crosing dll ternyata salah satunya disebabkan prinsip-prinsip GCG tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, konsekuen dan konsisten. Respon pihak Pemerintah, BUMN, perusahaan swasta maupun perusahaan multinasional sangat positif atas upaya mewujudkan GCG tersebut. Perusahaan yang tidak mengimplementasikan GCG, pada akhirnya dapat ditinggalkan oleh para investor, kurang dihargai oleh masyarakat (publik) dan, dapat dikenakan sanksi apabila berdasarkan hasil penilaian ternyata perusahaan tersebut melanggar hukum. Perusahaan seperti ini akan kehilangan peluang (opportunity) untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya (going concern) dengan lancar. Namun sebaliknya perusahaan yang telah mengimplementasikan GCG dapat menciptakan nilai (value creation) bagi masyarakat (publik), pemasok (supplier), distributor, pemerintah, dan ternyata lebih diminati para investor sehingga berdampak secara langsung bagi kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Pada saat ini GCG sudah bukan merupakan hal yang perlu diperdebatkan lagi, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengimplementasikan pada aktivitas operasional sehari-hari (day to day operation).
Auditor internal dapat berperan dalam mendorong terwujudnya GCG di perusahaan.
Beberapa hal yang perlu mendapat dukungan penuh dari auditor internal, misalnya :

• Mendorong transparansi (transparency) dan integritas (integrity) dalam pelaporan keuangan (financial reporting) perusahaan.
• Mendorong akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan aset perusahaan.
• Mendorong pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan kepada public melalui Corporate Social Responsibility /CSR, Community Development atau Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL).
• Mendorong independensi (independency) perusahaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemegang saham minoritas.
• Mendorong kewajaran (fairness) dalam pengadaan barang & jasa termasuk dipastikannya tidak ada pelanggaran terhadap UU anti monopoli & persaingan usaha yang sehat.

2. Melaksanakan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasiskan risiko.

Dalam rangka menghadapi KFG yang saat ini masih berlangsung, maka auditor internal hendaknya dapat melaksanakan audit yang bernilai tambah (value added internal auditing/VAIA) dengan pendekatan audit berbasis risiko (Risk Based Internal Auditing/RBIA). Auditor internal hendaknya dapat melakukan assesment atas Operational & quality effectiveness, Business risk., Business & process control, Process & business efficiencies, Cost reduction opportunities, Waste elimination opportunities, dan Corporate governance efectiveness.
Tujuan dari VAIA adalah agar auditor internal dapat :
• Memberikan analisis operasional secara obyektif & independen.
• Menguji berbagai fungsi, proses dan aktivitas suatu organisasi serta external value chain.
• Membantu organisasi dalam merancang strategi bisnis yang obyektif.
• Melakukan assesment secara sistematis dengan pendekatan multidisiplin.
• Melakukan evaluasi & menilai efektivitas risk management , control & governance processes.

3. Melaksanakan pencegahan, pendeteksian & penginvestigasian kecurangan.

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan (prevention), pendeteksian (detection) dan penginvestigasian (investigation) kecurangan (fraud) yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, menurut Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

E. Pencegahan Kecurangan

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.
Dalam pelaksanaan audit reguler (rutin), misalnya audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi sangat penting, sehingga apabila terjadi fraud, maka memudahkan auditor internal melakukan audit investigasi.

F. Pendeteksian Kecurangan

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Auditor internal perlu memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Auditor internal harus dapat mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).

G. Penginvestigasian Kecurangan

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Pelaksanaan audit investigasi mengikuti work instruction serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Standar Profesi Audit Internal maupun organisasi Institute of Internal Auditor (IIA).



Kesimpulan

1. Dalam rangka menghadapi KFG, Auditor internal tidak hanya berpangku tangan saja menjadi penonton, namun diharapkan turut serta secara aktif berperan sebagai Internal Consultant dan membantu manajemen untuk mendorong terwujudnya GCG di perusahaan secara efektif.
2. Auditor internal juga diharapkan dapat meminimalisasi dampak KFG, melalui pelaksanaan audit yang bernilai tambah dengan pendekatan audit berbasis risiko.
3. Mengingat kecurangan (fraud) dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, maka auditor internal diharapkan dapat melaksanakan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud.







DAFTAR PUSTAKA

 www.google.com (Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/ KSG Edisi 43 / VII/ Tahun 2009, pada Rubrik “OPINI”, Hlm. 40-42 Oleh : Muh. Arief Effendi / SPI PT. KS)
 www.yahoo.com (Internal Audit Understanding For Lawyer, Legal & Compliance Officer)

Jumat, 23 Oktober 2009

TulisaN 1 / Tugas Etika Profesi Akuntansi

"Membandingkan Etika Akuntansi Publik dengan Etika Politik"

BAB 1
PENDAHULUAN

Terjadinya krisis multidimensi di Indonesia menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya etika untuk dilaksanakan.Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada,agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari hukum.Etika disebut juga filsafat moral.Etika secara etimologi dan termilogis memang memiliki ke khasan.Secara general,etika berarti seperangkat nilai yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tingkah laku.Etika berkaitan dengan pedoman baik dan buruk.Etika akan menjadi blue print tindakan.Manusia memang tidak hidup sendirian.Ia akan selalu terkait dengan orang lain.Makanya dalam relasi itu harus dibuat kesepakatan untuk hidup bersama dalam suatu ikatan komunal dan massal.Kesepakatan baik dan buruk atau etika itu lah yang kemudian menjadi pedoman dalam tingkah laku bersama.Dalam hal ini,akan dibahas mengenai Etika Akuntan Publik dengan Etika Politik.

Pertama, Etika politik dapat membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan stuktur – struktur yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara. Etika politik merupakan pedoman yang dijadikan sebagai ukuran dalam melakukan tindakan yang seharusnya. Berbicara tentang etika politik maka terdapat tiga cakupan, yaitu terkait dengan pilihan tujuan politik, pilihan sarana politik dan pilihan aksi atau tindakan politik. Di dalam melakukan pilihan itulah maka seseorang atau sekelompok individu kemudian membingkai pilihannya tersebut berdasarkan atas hakikat kebaikan sebagai misi utama etika.

Kedua, Etika akuntan publik yang dituntut untuk berperilaku etis dan juga untuk menjadi Information Professional, yang tidak hanya bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku akan tetapi juga menghasilkan “informasi” yang berguna bagi pengambil keputusan. Dalam hal ini akuntan publik harus dapat menunjukkan bahwa jasa audit yang diberikan adalah berkualitas dan dapat dipercaya, karena profesi akuntan publik memiliki peran penting untuk memberikan informasi (financial maupun non financial) yang dapat diandalkan, dipercaya, dan memenuhi kebutuhan pengguna jasa akuntan publik dalam dunia usaha yang semakin kompetitif Akuntan publik akan mengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, Investor, Bank, Kreditor, Pemerintah, Karyawan, dan Manajemen perusahaan itu sendiri. Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan pulik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya.

Oleh karena itu, akuntan publik harus menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi.


ETIKA AKUNTAN PUBLIK

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan public. Akuntan publik mengaudit laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menentukan kewajarannya. Laporan keuangan yang telah diaudit ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan seperti, Bapepam, investor, bank, kreditor, pemerintah, karyawan, dan manajemen perusahaan itu sendiri.

Informasi-informasi yang dihasilkan oleh akuntan publik akan berguna jika akuntan publik mampu mengendalikan mutu pemeriksaan, bertindak profesional, dan memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya. Oleh karena itu, akuntan publik harus menaati standar profesional, yaitu Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan menghayati serta mengamalkan kode etik profesional dalam setiap penugasan audit atau jasa lainnya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang disahkan tanggal 24 Juli 2000, terdapat delapan prinsip etika yaitu:

  1. Tanggng jawab Profesi
  2. Kepentingan Umum (publik)
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi
  6. Kehati-hatian
  7. Kerahasiaan Perilaku Profesional
  8. Standart Teknis
Di sini juga memuat mengenai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang terdiri dari :
  1. Independensi,integritas US dan Objektivitas
  2. Standart Umum dan Prinsip Akuntansi
  3. Tanggung jawab pada klien
  4. Tanggung jawab pada rekan
  5. Tanggung jawab dan Praktik lain

Dengan demikian, akuntan publik dapat memberikan jasa yang berkualitas, mendapat kepercayaan publik, dan dapat memenuhi komitmen profesionalnya. Agar akuntan pubiik dapat memenuhi tanggungjawab profesional kepada masyarakat, klien, rekan seprofesi maupun dalam menghadapi persaingan ketat dalam era globalisasi, akuntan publik harus melakukan upaya untuk mempertahankan kualitas penugasan audit dengan meningkatkan profesionalisme kompartemen akuntan publik

Akuntan publik merupakan suatu profesi yang saat ini dihadapkan pada suatu lingkungan yang benar-benar baru. Kondisi lingkungan dan dunia usaha saat ini sudah dan akan berubah. Saat ini akuntan publik asing pada kenyataannya lebih dipercaya daripada akuntan publik lokal. Salah satu parameter yang dapat diambil adalah digunakannya akuntan publik asing dalam melakukan audit atas kasus-kasus penting, seperti skandal Bank Bali, Pertamina, PLN, Bulog, Bank Lippo, Kimia Farma. Hal yang paling tidak mengenakkan adalah adanya tudingan dari beberapa kalangan bahwa yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi ini adalah profesi akuntan publik. Dengan kata lain, akuntan publik adalah orang yang paling bertanggungjawab sehingga terjadinya krisis ekonomi ini. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang sangat berat.
Namun, inti permasalahannya adalah telah hilangnya atau setidaknya telah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik lokal.

Dengan sejumlah peluang yang ada, profesi akuntan publik dihadapkan pada sejumlah tantangan yang harus dijawab dengan nyata dan sedini mungkin. Banyak pihak mengkhawatirkan bahkan memandang dengan sangat pesimis tentang keberhasilan akuntan lokal untuk bersaing dengan akuntan asing pada masa perdagangan bebas. Kekhawatiran ini apabila dikaji ulang memang sangat beralasan bila dilihat dari berbagai sudut, antara lain : profesionalisme akuntan publik, knowledge atau ilmu pengetahuan di bidang akuntansi, pelaksanaan kode etik atau aturan etika yang berlaku, dan keahlian.

Saat ini profesionalisme akuntan publik memang banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak, apalagi setelah krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga akuntan publik perlu menunjukkan bahwa dirinya adalah akuntan publik yang profesional. Melihat kondisi scperti ini, penulis tertarik untuk melakukan suatu survei dengan pengambilan pokok bahasan: “Penerapan Aturan Etika untuk Meningkatkan Profesionalisme Akuntan Publik” Survei pada kantor akuntan publik di Bandung. “Kode etik profesional adalah penuntun bagi perilaku akuntan dalam memenuhi kewajiban profesional dan dalam melaksanakan kegiatannya, yang mcmpengaruhi pandangan publik mengenai profesi akuntan.Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kode etik profesional adalah pernyataan-pernyataan yang berotorisasi yang digunakan sebagai pedoman perilaku dalam melaksanakan tanggungjawab profesional.

Etika profesi berkaitan dengan independensi, disiplin pribadi, dan integritas moral orang yang profesional. Kode etik mempengaruhi profesi, ketentuan ini dikenakan oleh organisasi profesi terhadap para anggotanya yang dengan sukarela telah menerimanya lebih keras dari hukum atau undang-undang. Seseorang yang masuk profesi akuntan harus menerima kewajiban, bahwa ia akan memegang teguh prinsip-prinsip, bekerja dengan selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan sesuai dengan profesinya, dan akan mematuhi kode etik profesi, serta norma-norma auditing. Kode etik akuntan merupakan bagian yang penting dari peraturan disiplin yang menyeluruh agar semua pihak yang berkepentingan pada jasa akuntan publik dapat dilindungi terhadap segala perbuatan akuntan secara individual yang tercela dan tidak bertanggungjawab.


ETIKA POLITIK

Etika politik membantu menganalisa korelasi antara tindakan individual,tindakan kolektif,dan struktur -struktur yang ada.Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir yang ada.Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yan diredusir menjadi hanya sekedar etika individual perilaku individu dalam bernegara.Tujuan etika politik adalah mengarahkan ke hidup baik,bersama dan untuk orang lain,dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun istitusi-institusi yang adil.

Minggu, 11 Oktober 2009

Tulisan 3 / Tugas Dosen Kelas Etika Profesi Akuntansi

3. 8 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di bekukan Pemerintah :

Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
Menurut sebuah Buku yang saya baca tentang "Peraturan Menteri Keuangan" bahwa Kantor Akuntan Publik dibekukan oleh Pemerintah karena belum memenuhi atau mematuhi standar
Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan klien mereka.
Contohnya seperti
:Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Akuntan Publik Drs. Hans Burhanuddin Makarao, telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
Menurut saya
apabila Akuntan Publik melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh Menteri Keuangan,harus ditindak dengan tegas.

Tulisan 1 / Tugas Dosen Kelas Etika Profesi Akuntansi

Etika Auditor /Akuntan Publik dalam menerima Bingkisan Hari Raya(Parcel)

Menurut Pendapat saya pemberian hadiah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang di perbolehkan,sebenarnya sah- sah saja asalkan jelas maksud dan tujuannya yang berorientasi positif dan hanya sekedar ucapan terimah kasih atau sebagai penghargaan atas kinerja dari Auditor tersebut.Tetapi para auditor menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka.Misalnya ketika seorang auditor menerima bingkisan atau parcel terutama menjelang hari Raya dari klien nya.
Ketika seorang Auditor menerima bingkisan dapat dikatakan salah satu bentuk gratifikasi jika tujuan seorang klien tersebut buruk,yakni meminta auditor untuk menerbitkan suatu pendapat wajar tanpa syarat,ketika pendapat itu bukanlah pendapat yang tepat untuk di terbitkan.Karena hal tersebut dapat mengganggu independensi auditor dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.
Sebaiknya apabila seorang Auditor (Akuntan Publik) menerima Bingkisan atau parcel dari kliennya hanya sekedar ucapan hari raya tanpa ada maksud yang buruk.








Senin, 05 Oktober 2009

Profil Q....


Saya Eka Thecia Mariaty Sitio,Saya biasa di panggil Eka.Saya lahir dan di besarkan di Parapat,tepat di Pesisir danau Toba Medan-Sumatera Utara,pada tanggal 5 November 1989.Saya anak ke-3 dari 7 bersaudara.Kami adalah keluarga besar,Seperti kata pepatah orang Batak,Banyak anak banyak Rejeki.Orang Tua kami selalu mendukung kami terutama dalam perkuliahaan.
Latar belakang pendidikan saya,pada tahun 1995-2001 saya sekolah di SD Negeri No.173670 Ajibata-Sumut.Setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) saya melanjutkan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) di SLTP Negeri 2 Parapat-Sumut,pada tahun 2001-2004.Sekolah Menengah Atas(SMA) pada tahun 2004-2007 di SMA Negeri 1 Parapat-Sumut.Dan saat ini saya masih menjalankan pendidikan saya di Universitas Gunadarma,sebagai mahasiswi semester 5.Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi.
Selain Pendidikan Formal,saya juga mengikuti pendidikan Non Formal.Seperti,mengikuti Kursus Bahasa Inggris dari Tingkat Premary sampai dengan Advance dan Mengikuti Kursus Komputer(Microsoft Office).Di samping mengikuti perkuliahaan,saya juga mengikuti kegiatan-kegiatan di kampus,seperti Mengikuti Seminar Tentang"Strategi Optimalisasi dan pendayagunaan Open Source di dunia pendidikan Di Indonesia" dan juga mengikuti Workshop Pajak Penghasilan (PPh 21),dan Workshop Penulisan Skenario pada tanggal 10 Maret 2009.